tajukonline.com – (5/12/2018) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan transparansi penegakan hukum pidana Pemilu dan Pilpres 2019. Hal ini disampaikan oleh Irjen. Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si ketika didaulat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (5/12).
“Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tertulis secara gamblang proses penanganan tindak pidana Pemilu, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga sidang pengadilan. Pihak Polri menjadikan Undang-Undang ini sebagai dasar dan acuan, bukan yang lain,” terang Gatot yang juga menjabat sebagai Kasatgas Nusantara Polri.
“Penyidik Polri dari pusat, Polda hingga Polres telah telah dibekali kemampuan secara serius untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani tindak pidana Pemilu. Sistem pengawasan pun sangat ketat, mulai internal Propam, Irwas hingga pengawas eksternal seperti LSM, media dan masyarakat luas,”lanjut Jenderal bintang dua yang saat ini menjabat sebagai Asrena Kapolri.
Pidana pemilu masuk dalam kategori tindak pidana khusus (lex specialis derogat legi generali) sehingga perlu ada penanganan khusus dan kompetensi khusus. Namun pihak penyidik juga tetap memperhatikan peraturan perundangan lain yang terkait seperti KUHP, KUHAP dan Undang-Undang ITE jika berkaitan dengan transaksi elektronik seperti media sosial.
“Polri bahkan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pidana pemilu, namun Polri juga melakukan langkah pre-emptive yaitu dengan dibentuknya Satgas Nusantara yang berfungsi sebagai cooling system untuk medinginkan panasnya suhu politik akibat kontestasi Pemilu 2019,” kata Gatot Eddy.
Satgas Nusantara melakukan langkah-langkah pencegahan dengan sosialisasi, menggandeng berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas serta lembaga pemantau pemilu. Hal ini dilakukan sebagai sikap proaktif Polri untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, kecurangan dan tindak pidana pemilu.
Setiap tahapan pemilu mulai dari masa penetapan DPT, DCT, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara hingga pengumuman selalu ada potensi pelanggaran dan tindak pidana. Pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan gesekan hingga konflik sosial.
“Polri tidak hanya fokus pada penindakan pidana pemilu, namun juga bertanggaung jawab terhadap keamanan dan kelancaran seluruh tahapan pemilu sehingga berjalan jujur dan adil terpilih pemimpin-pemimpin bangsa yang terbaik, mampu membawa bangsa ini maju, sejahtera dan bermartabat,” tutup Irjen Gatot Eddy Pramono. (arief)