tajukonline.com – (7/12/2018) Kementerian Keuangan memperkirakan payung hukum yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) terbit bulan Maret 2019. Meski begitu, pemberlakuan kenaikan gaji yang direncanakan sebesar 5 persen tetap berlaku sejak awal tahun 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS itu mulai disiapkan pada Januari 2019 bersama dengan Menteri PAN-RB dan terbit di bulan Maret 2018.
“Biasanya terbitnya bulan tigaan lah biasanya. Tapi kebijakan itu meski diterbitkan bulan tiga, itu berlaku sejak Januari sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari. Jadi tetap,” kata Askolani ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Jumat 7 Desember 2018.
Meski begitu, dia melanjutkan, untuk pembayaran kenaikan gaji pada bulan Januari akan dilakukan setelah PP terbit jadi akan cair pada bulan Maret sehingga pembayaran akan diakumulasikan.
“Tentunya kan kapan bayarnya itu nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan tiga maka sejak bulan satunya akan ada (pembayaran),” kata dia.
Mekanisme pembayaran rapel seperti ini dikatakannya juga terjadi setiap ada kenaikan gaji PNS.
Ia menegaskan, kenaikan gaji PNS itu juga akan menjadi basis untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS. “Biasanya akan menjadi basis untuk gaji ke 13 dan THR,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun PNS sebesar 5 persen pada 2019. Kebijakan itu merupakan upaya percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga.
“Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” kata Jokowi di gedung DPR beberapa waktu lalu. (ase)