tajukonline.com – (7/12/2018) Puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi Jurnalis NKRI melakukan aksi di depan Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jumat (7/12).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pernyataan calon Presiden Indonesia, Prabowo Subianto soal tudinganya terhadap profesi pewarta.
Dalam aksi tersebut massa sempat membakar foto bergambar Prabowo Subianto.
Koordinator Aliansi Jurnalis NKRI Rivai Lamahoda mengatakan, mengkritik profesi jurnalis tidak lah haram, itu boleh saja dan sah dalam era demokrasi. Namun sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum maka setiap kritik dan koreksi punya mekanisme dan jalur yang harus di tempuh.
Sebagai politisi, Prabowo Subianto tentu tahu persis soal ini. Profesi Jurnalis dilindungi UU tentang Pers. Dalam UU ini di atur koreksi terhadap pemberitaan dengan mekanisme ‘hak jawab’ yang difasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa dirugikan.
Pernyataan Prabowo Rabu (5/12) yang menuduh ‘Jurnalis sebagai antek orang yang mau menghancurkan NKRI’ dan pernyataan untuk tidak lagi menghormati jurnalis adalah pernyataan yang sangat tendensius, menebar ujaran kebencian, mengadu domba dan menghina profesi jurnalis.
“Prabowo harus diingatkan bahwa pers adalah pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam kehidupan bernegara,” ujar Rivai.
Menurutnya membangun narasi permusuhan kepada jurnalis adalah ‘kebodohan’ nyata mengingat Prabowo sedang menggalang dukungan untuk pencalonannya dalam Pilpres 2019.
Untuk itu Aliansi Jurnalis NKRI menuntut Prabowo segera mencabut pernyataan yang menghina, merendahkan profesi jurnalis sebagai ‘antek penghancur NKRI. Menghina Jurnalis = Menghina Rakyat.[]