tajukonline.com – (10/12/2018) Empat orang berinisial A (23), H (19), AH (29), dan RM (21) meretas sistem pengamanan jual beli tiket online milik perusahaan maskapai penerbangan Singapore Airlines.
Pelaku peretas atau hacker membuat perusahaan Singapura itu menelan kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
Atas kejadian itu, Singapore Airline melaporkan adanya tindak kejahatan spamming pembobolan situs penjualan tiket www.singaporeair.com dengan cara mengambil data pemilik kartu kredit nasabah.
Pelaku menggunakan akun fiktif dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tiket yang berhasil dibobol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku hacker atau peretas penjualan tiket online Singapore Airline itu ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari Singapore Airline kepada Polda Metro Jaya yang menyebutkan ada kerugian dari penjualan tiket online yang dijebol dari pengguna internet asal Indonesia.
Kejadian itu terjadi pada Februari 2017. Butuh waktu lebih dari satu tahun hingga pihak maskapai mengetahui bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang berasal dari Indonesia.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2018, pihak maskapai melaporkan hal itu ke Mapolda Metro Jaya.
“Singapore Airline melaporkan bahwa sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen ticket bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan. Setelah dilacak oleh kepolisian Singapura, pemesanan itu dari Indonesia,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/12/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau pencurian oleh sindikat hacker atau peretas.
Dia menjelaskan, modus operandi tersangka berawal dari mendapatkan info mengenai promo tiket pesawat 50 persen.
Selanjutnya tersangka melakukan editing terkait promo dan memposting kembali di website www.carousell.com dengan akun primeticketsg dengan promo diskon 30 persen.
Ketika costumer berminat dan sepakat harga, maka costumer tersebut membayar dengan cara remittance transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Haris.
“Namun pada saat pihak Singapore Airline menagih pada pihak bank, dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tidak diakui oleh pihak bank karena transaksi fiktif,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Tak hanya itu, para pelaku pun dijerat pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (1) jo. pasal 2 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.