Kronologis Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.

tajukonline.com – (10/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan kronologis terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun 2011.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pada 2010 tersangka Dudy Jacom selaku pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, melalui kenalannya diduga menghubungi kontraktor. Hal ini proyek pembangunan kampus IPDN.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya dilakukan pertemuan di Cafe Jakarta,” ujar Alexander di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Ia menduga, sebelum lelang pembangunan kampus IPDN sudah disepakati pembagian kerja. Pembagian ini mencakup PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan, dan PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara.

“Diduga terkait proyek ini DJ (Dudy Jacom) dan kawan-kawan meminta fee 7 persen,” ujarnya.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Tersangka Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek tersebut.

Dia menjelaskan, pada Desember 2011, pekerjaan belum selesai, Dudy Jacom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen. Tujuannya agar dana segera cair dan dibayarkan.

Kini, KPK telah menetapkan Dudy Jacom sebagai salah seorang tersangka. Tersangka kedua, Adi Wibowo (AW) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi PT Waskita Karya. Keduanya, terkait pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kemudian, kata dia, untuk pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun 2011, KPK kembali menetapkan Dudy Jacom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk.

Maka, atas perbuatannya ketiga tersangka Dudy, Adi Wibowo dan Dono Purwoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *