Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Seorang PNS Trenggalek

Mohammad Fatkhur Rohman ditahan karena terlibat korupsi (Foto: Adhar Muttaqin)

tajukonline.com – (10/12/2018) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menahan seorang PNS karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa suap penyertaan modal Pemkab Trenggalek kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) setempat.

Tersangka adalah Mohammad Fatkhur Rohman yang kini menjabat Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek. Sebelum ditahan tersangka menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.

Bacaan Lainnya

Sekitar Pukul 19.00 WIB tersangka yang memakai rompi merah tahanan kejaksaan dengan setelan celana PNS tersebut dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Trenggalek dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas II B Trenggalek menggunakan minibus kejaksaan.

Tak ada kata tanggapan yang disampaikan tersangka saat dibawa ke mobil tahanan. Pejabat eselon III tersebut hanya terdiam dan mengikuti langkah penyidik untuk dibawa menuju mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa, membenarkan penahanan tersebut. Fatkhur ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut terlibat dalam korupsi suap pembahasan penyertaan modal Pemkab Trenggalek terhadap percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik PDAU Trenggalek.

“Peran tersangka ini adalah membantu tersangka sebelumnya S (Sukaji) guna menyediakan rekening untuk menerima uang suap dari G (Gatot Purwanto, Direktur PDAU) senilai Rp 200 juta” kata Lulus Mustofa, Senin (10/10/2018).

Pihaknya memastikan tersangka Fatkhur mengetahui kegunaan dari pembuatan rekening bank swasta tersebut. Bahkan setelah uang suap diambil seluruhnya, tersangka langsung melakukan tutup buku.

“Untuk tersangka ini apakah turut menerima uang masih kami dalami, namun bukti bahwa dia menyediakan rekening sudah cukup. Jadi dia tahu uang dari siapa,” jelasnya.

Lulus menambahkan saat itu pada tahun 2007 tersangka Fatkhur yang masih menjadi pegawai kecamatan dimintai tolong oleh Sukaji untuk membuka rekening di salah satu bank swasta untuk menerima aliran dana suap pembahasan penyertaan modal.

“Saat itu dia diberitahu akan ada yang masuk sekian dari saksi G, terus akhirnya sama tersangka dilakukan pengecekan dan memang benar ada aliran dana yang masuk,” ujar Lulus.

Selanjutnya tersangka diminta untuk melakukan penarikan tunai dan diserahkan pada pada tersangka Sukaji. Setelah itu buku rekening dan ATM tersangka diminta seluruhnya oleh Sukaji.

“Proses penarikan uang tunai itu dilakukan sekitar enam kali dan itu selalu didampingi oleh tersangka S,” katanya.

Dalam perkara ini Fatkhur dijerat dengan Pasal 5, 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara. Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, kasus dugaan suap ini terjadi pada tahun 2007 lalu saat dilakukan pembahasan anggaran penyertaan modal Pemkab Trenggalek ke PT Bangkit Grafika Sejahtera milik PDAU di DPRD setempat. Kala itu salah satu anggota DPRD Sukaji meminta uang kepada direktur PDAU sebesar Rp 200 juta guna melancarkan proses pembahasan.

Dengan pemberian uang suap itu akhirnya DPRD mengesahkan penggelontoran penyertaan modal dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar. Saat ini penyertaan modal itu diketahui telah merugikan keuangan negara lantaran peralatan yang dibeli tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Untuk sementara kita masih fokus pada suap saat pembahasan di DPRD, sedangkan untuk pelaksanaan penyertaan modal nanti dulu, bertahap,” imbuh Lulus.
(iwd/iwd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *