tajukonline.com – (11/12/2018) Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pengawasan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) Imparsial mengingatkan masyarakat tidak terlena dengan berbagai opini yang memuji Orde Baru (Orba). Menurut Direktur Imparsial Al Araf, pemerintahan era Orba sarat dengan pelanggaran HAM dan menindas umat Islam.
Al Araf merasa perlu menyampaikan hal itu menyusul dinamika politik kekinian yang memunculkan opini seolah-olah Orba adalah era pemerintahan terbaik bagi rakyat. Padahal, Orba sangat menindas dan banyak umat Islam merasakan dampaknya.
“Kekhawatiran Orde Baru atas kekuatan Islam menghasilkan kontrol ketat kepada kelompok-kelompok Islam,” katanya di Jakarta, Senin (10/12).
Araf lantas membeber kebijakan Orba yang jelas-jelas merugikan rakyat. Misalnya, memaksakan Pancasila sebagai asas tunggal dengan dibarengi represi, Peristiwa Tanjung Priok pada 1984, hingga Peristiwa Talangsari di Lampung, 1989.
Bahkan, kata Araf, Orba juga memberlakukan daerah operasi militer di wilayah seperti Papua dan Aceh. “Penetapan itu mengakibatkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran HAM,” imbuh Al Araf.
Selain itu, lanjutnya, Orba juga mengontrol kehidupan politik masyarakat secara ketat. Menurutnya, rezim Orba yang otoriter menggunakan kekerasan dan ancaman demi mempertahankan kekuasaan.
“Setiap kritik warga negara dinilai sebagai ancaman sehingga penangkapan sewenang-wenang, penculikan dan bahkan pembunuhan berulang kali terjadi pada masa ini,” kata dia.
“Padahal dalih kepentingan keamanan itu merupakan tameng rezim untuk mempertahankan kekuasaannya yang korup dan bobrok,” ujarnya.
Karena itu di era pemerintahan Orba sarat pelanggaran HAM. Di era Orba pula ada Marinah terbunuh, para aktivis diculik dan hilang, banyak perusahaan pers diberedel, hingga terjadi peristiwa Trisakti.
Araf menambahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikan 9 kasus dugaan pelanggaran HAM masa Orba. Namun, proses penyelesaiannya mandek di Kejaksaan Agung.
Karena itu Imparsial mendorong pemerintah menyelesaikan rekomendasi Komnas HAM, termasuk kasus penghilangan paksa/orang hilang 1997-1998. “Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPR tersebut,” kata Al Araf.
Lebih lanjut Al Araf menegaskan, membawa para penjahat HAM ke pengadilan adalah tugas suci. “Jangan biarkan mereka menjadi penguasa di negeri ini. Jika itu terjadi, tentu sejarah akan malu mencatatnya,” tegas Araf.(aim/JPC)