tajukonline.com – (12/12/2018) “Pasca mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut, AXA Mandiri secara proaktif menindaklanjuti temuan dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut,” ungkapnya.
PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah yang menjadi korban tragedi Lion Air JT610.
Dari hasil penelusuran informasi tersebut, perusahaan telah menyerahkan klaim asuransi senilai lebih dari Rp1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat orang nasabah musibah kecelakaan Lion Air JT610.
Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat uang pertanggungan dari produk asuransi jiwa.
Total pembayaran klaim tersebut berpotensi terus mengingat, seiring dengan proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya. AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban.
Henky menambahkan, AXA Mandiri juga telah memberikan manfaat berupa premium-waiver atau pembebasan kewajiban pembayaran premi kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut. Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran premi lanjutan.
“Kami akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, AXA Mandiri juga telah menyerahkan klaim senilai Rp2,3 miliar kepada 19 orang nasabah yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, serta menyerahkan Rp813 juta kepada nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Lombok sebagai nilai pengembalian investasi (redemption).
“Dengan kejadian ini, menjadi pelajaran yang cukup berharga bahwa peran asuransi sangat penting dalam menghadapi risiko kehidupan yang tidak pasti,” lanjutnya. (dau)