tajukonline.com – (13/12/2018) Kamis, 13 Desember 2018, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan kepolisian sudah menangkap dua tukang parkir yang mengeroyok anggota TNI di kawasan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Dia adalah HP alias E dan AP.
HP diciduk di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu malam, 12 Desember 2018. Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP. “Kami tangkap semalam di rumahnya di kawasan Ciracas,” kata Argo.
AP terlebih dulu dibekuk. AP ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu pagi, 12 Desember 2018. Sampai saat ini, polisi masih mencari sejumlah pelaku pengeroyokan.
Kasus ini berawal dari seorang anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin yang tengah melakukan pengecekan pada knalpot motornya di kawasan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur pada 10 Desember 2018.
Tiba-tiba saja salah satu tukang parkir di sana menggeser sepeda motor lain yang akhirnya membuat kepala Kapten Komarudin tersenggol bagian sepeda motor yang digeser itu. Bukannya minta maaf, si tukang parkir malah sewot saat ditegur dan akhirnya berujung keributan.
Melihat hal itu, beberapa tukang parkir yang lain ikut mengeroyok Kapten Komarudin. Tak lama berselang, melintaslah seorang anggota TNI AD bernama Pratu Rivonanda yang juga bagian dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Pratu Rivonanda berupaya melerai apa yang terjadi antara Kapten Komarudin dengan para tukang parkir. Tapi, para tukang parkir justru juga ikut-ikutan mengeroyok Pratu Rivonanda.