tajukonline.com – (13/12/2018) Kepala BNN Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Rusli Lubis saat menggelar hasil kinerja jajarannya pada Tahun 2018, di markasnya di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam 12 Desember 2018. Dikatakan Rusli, dari hasil pengamatan saat ini, modus yang digunakan para pelaku untuk memasarkan barang haram tersebut cukup beragam, dan belakangan ini cara mereka cukup menyulitkan pantauan petugas.
“Modus yang belakangan paling sering kami temukan adalah menempelkan narkoba ke tiang listrik. Sehingga antara kurir dan bandar tidak saling tahu. Mereka hanya memberi kode menyimpan narkoba, dan biasanya di tempel di tiang listrik,” katanya pada wartawan.
Selain di tiang listrik, pelaku juga sering memanfaatkan tempat pembuangan sampah untuk mengelabui petugas. Rata-rata, untuk modus seperti ini, paket yang dikirim dalam jumlah kecil agar tersamarkan. “Kalau seperti ini sulit untuk kami melakukan pengembangan terhadap jaringan seperti itu. Jadi Depok ini biasa digunakan sebagai jalur perlintasan tempat transit jaringan Bogor dan sekitarnya,” ujar Rusli.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, belum lama ini pihaknya telah berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan atau yang disebut Lapas. Pelaku berinisial JA (22 tahun) dibekuk saat berada di kawasan Terminal Depok.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram yang diketahui atas arahan seorang warga binaan alias Napi di Lapas Cianjur, berinisial MA. AJ sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama, di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
AJ yang merupakan warga Bekasi, diketahui hendak bertransaksi di belakang Sekolah Dasar Sugutamu, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
“Jadi si MA yang ada di lapas itulah yang mengendalikan JA. Dia yang mengarahkan pada siapa JA harus bertransaksi,” katanya
Rusli menambahkan, selain meringkus JA dan MA, pihaknya juga berhasil membekuk pria berinisial AA dengan barang bukti 1,02 gram sabu. Kemudian pada pertengahan September 2018, BNN Kota Depok meringkus AR, VA dan K dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan ganja 2,94 gram.
Sedangkan pada Oktober 2018, Rusli dan tim berhasil membekuk pelaku berinisial I alias K dengan barang bukti sabu seberat 2,02 gram. Pada November 2018, dua pria berinisial KG dan RDW diciduk dengan temuan sabu 2,02 gram. Selanjutnya pada awal Desember 2018, BNN Kota Depok berhasil membekuk AJ dengan barang bukti 3,1 kilogram ganja.
“Dari hasil giat selama beberapa bulan ini, kami menemukan tren penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok bergeser ke jenis sabu. Penggunanya pun beragam. Tentunya kami tidak akan tinggal diam. Bersama dinas dan institusi terkait kami akan terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pada siapapun yang mengedarkan narkoba.”
Sementara itu, Kepala Rutan Kota Depok, Bawono Ika mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait, khususnya BNN guna mencegah terjadinya peredaran narkoba di area rutan. “Bentuk pengawasan selalu kami tingkatkan. Kami juga melibatkan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan di wilayah Rutan Depok. Tentunya ini jadi tugas kita bersama,” katanya.