tajukonline.com – (13/12/2018) SR merupakan istri dari salah satu tersangka lain yang masih buron, berinisial IH. Saat ini, tersangka dalam kasus tersebut ada lima orang. Dua di antaranya, yaitu AP dan HP, alias E sudah diciduk. Sementara itu, yang masih buron adalah IH, D, SR.
“SR juga ikut mendorong, memukul juga di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Kamis 13 Desember 2018.
Kasus penganiayaan terhadap anggota TNI terjadi di depan pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin 10 Desember 2018, sekitar pukul 15.40 WIB. Kejadian diduga bermula dari cekcok mulut antara anggota TNI AL, Kapten Komarudin dengan seorang tukang parkir.
Berawal, saat Komarudin baru saja melakukan servis sepeda motor. Saat akan parkir, anaknya mengatakan knalpot motor berasap. Kemudian, Kapten Komarudin memeriksa bagian mesin motornya.
Ketika itu, seorang tukang parkir menggeser motor Komarudin tanpa sepengetahuan dia. Akibatnya, kepala Komarudin terbentur motor. Dia lantas menegur tukang parkir tersebut.
Saat terjadi pengeroyokan itu, seorang anggota TNI Pratu Rivonanda melintas di lokasi dan langsung melerai. Namun, mereka tak berhenti, malah mengeroyok Rivo.
Lantaran tukang parkir melebihi jumlah mereka, Rivo lantas mengamankan Komarudin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur. (asp)