tajukonline.com – (14/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kakak ipar Bupati nonaktif Kabupaten Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady setelah menyerahkan diri kemarin siang.
“TCS (Tubagus Cepy Sethiady) ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat 14 Desember 2018.
Cepy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.
Cepy ditahan KPK selang 20 hari setelah adik iparnya yang juga Bupati Kabpaten Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ditahan KPK.
Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan lembaga anti rasuah ini akan memberikan hukuman maksimal pada para tersangka, sebab dana yang jadi bancakan Bupati Irvan dan anak buahnya adalah Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
“Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujarnya.
Irvan dengan jabatannya sebagai Bupati diduga memerintahkan jajarannya memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP sebesar 14,5 persen dari total DAK Pendidikan sebesar Rp46,8 miliar. Dan kakak Iparnya Cepy yang disinyalir mengumpulkan uang potongan tersebut dari para kepala sekolah.