Dana Hibah “Akal-akalan” Menpora ke KONI Sebesar 17,5 M

tajukonline.com – (19/12/2018) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang menyebutkan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 Miliar.

 

Bacaan Lainnya

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

 

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

 

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI.

 

Para pejabat yang miliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI.

 

Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji,” tutur Saut.

Wakil Ketua KPK ini meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah dan memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana hibah dari pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait.

“Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia, justru jadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel,” kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

 

KPK baru saja menjerat lima orang sebagai tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Lima tersangka, yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.

 

Sementara itu, diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018, serta Eko Triyanto selau Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

 

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

 

Adapaun Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

“Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya,” kata Saut.

 

Peneriman tersebut, yakni pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9. (viv /arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *