KPK Endus Keterlibatan Menpora, Imam Nahrawi

tajukonline.com – (19/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora terhadap KONI tahun anggaran 2018.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merujuk penetapan tersangka gratifikasi terhadap tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI.

 

“Saya belum bisa simpulkaan itu, tetapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya,” ujar Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

 

Saut menggaransi, pihaknya tidak akan tebang pilih. Bila buktinya cukup seiring penyidikan ini, KPK akan langsung menjerat Menpora, ataupun petinggi KONI yang lainnya.

 

“Kekuatan buktinya yang paling penting. Tapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah ‘dan kawan-kawan’ (pada penetapan tersangka) akan ke mana-mana,” kata Saut.

 

KPK baru saja menjerat lima tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

 

Lima tersangka, yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.

 

Sementara itu, diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asin Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selau Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

 

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

 

Adapaun Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

“Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya,” kata Saut.

 

Peneriman tersebut yakni pada April 2018, menerima 1 mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.

 

Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

 

Saut menambahkan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI ajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

 

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

 

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang miliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet, demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI.

 

Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” tutur Saut. (viv /arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *