tajukonline.com – (20/12/2018) Satu buah plakat berbentuk persegi panjang diamankan jajaran Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di kawasan Kargo Soekarno-Hatta, Tangerang. Plakat yang diketahui asal Perancis tersebut merupakan modus penyelundupan narkotika jenis sabu yang nantinya akan dikirimkan menuju salah satu diskotek wilayah Jakarta untuk merayakan pesta tahun baru.
“Saat barang ini tiba di kargo, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati hal yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas membuka plakat tersebut dan didapati terdapat methamphetamine atau narkotika jenis sabu-sabu seberat 950 gram yang dapat di dalam plakat,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Kamis, 20 Desember 2018.
Petugas pun melakukan penelusuran asal pengiriman barang di kawasan Bogor, Jawa Barat, dan didapati dua pelaku yakni, AR dan S yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Saat petugas gabungan kami melakukan pengamanan dan interogasi pasutri ini, diketahui mereka ini dikendalikan oleh salah satu narapidana yang berada di Lapas daerah Jawa Tengah. Terkait dengan plakat, benda tersebut merupakan benda kuno milik pasutri ini dengan tulisan bahasa Prancis yang artinya ‘Gembala Saya dan Saya Tidak Akan Ketinggalan’ itu pun menjadi kode mereka dalam pengiriman,” katanya.
Pada pengiriman tersebut, para pelaku mendapatkan upah kurang lebih Rp1 juta. Proses pengirimannya pun melalui jasa pengiriman barang.
“Selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti terkait pula dengan pengendalian dalam lapas,” ujar Erwin.
Sementara itu, pelaku harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka diancam dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. (ase)