Andar: Bagaimana Kalau Kita Beramai-ramai Pukuli Fadli Zon ….

tajukonline.com – (23/12/2018) Ketua Umum Patriot Muda Indonesia, Andar M Situmorang SH menyarankan, agar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon lebih banyak belajar ilmu hukum pidana.

Hal itu disampaikan Andar, menanggapi statemen Fadli Zon yang mengatakan, bahwa penahanan Bahar Smith karena penganiayaan, adalah kriminilasi ulama.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, Fadli Zon menyebut penahanan terhadap penceramah Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam, sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan. Alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi,” kata Fadli Zon di akun Twitter-nya, Rabu (20/12/2108).

Ditegaskan Andar Situmorang, sebuah kriminalisasi adalah, apabila perkaranya tidak pernah terjadi, tapi diciptakan ada dengan bukti-bukti dan saksi yang direkayasa. “Baru boleh disebut kriminalisasi,” tandasnya.

“Tapi kenyataannya, ada korban, ada saksi dan ada pula videonya. Ada pelapornya lagi. Itu asli kriminal lah. Apalagi ada aksi menculik anak di bawah umur,” tegas  Andar.

Soal kriminilasi, Andar Situmorang lantas memberi contoh apa yang terjadi di Era Orde Baru. “Zaman Orde Baru, saat mertua Prabowo Subianto masih berkuasa kriminalisasi kerap terjadi. Tanpa sidang tiba-tiba langsung dijebloskan ke penjara tanpa harus melewati persidangan. Kalau itu kriminilasi namanya,” jelasnya.

Mengenai tanggapan Fadli Zon yang menyebut, penahanan Bahar merupakan ancaman demokrasi dan menakuti suara, Andar lantas tertawa. “Apa hubungan antara menganiaya dengan demokrasi kritis dan demokrasi? Bagaimana kalau kita memukuli Fadli Zon, apakah itu bisa juga disebut sebagai kebebasan berbicara? Biar kita pukuli saja dia rame-rame dengan alasan kebebasan berbicara,” sebutnya.

Untuk itulah, berdasarkan pengetahuan yang minim soal hukum pidana, menurut Andar, Fadli Zon sebaiknya belajar hukum. “Rajinlah beli buku soal hukum. Baca buku pidana. Di Pasar Senen banyak yang jual pidana. Buku bekas dan murah, mana tau dia nggak cukup uang,” pungkas Andar.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Turut juga ditetapkan lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.

Bahar sendiri ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Sementara lima suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor, sedangkan HA, HD, dan SG belum ditahan.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *