TNI AU Penembak TNI AD Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun

Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris . (CNN Indonesia/Andry Novelino)

tajukonline.com – (26/12/2018) Tersangka pelaku penembakan anggota TNIAngkatan Darat Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Sersan Dua JR terancam pidana 15 tahun. Hal ini disampaikan Kasubdispenum TNI Angkatan Udara Letkol Sus M Yuris menyusul latar belakang JR yang juga seorang anggota TNI AU.

“Pembunuhan masuk pasal 338 Kitab Undang Undang Hukuman Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat,” kata Yuris di Kodam Jaya, Rabu (26/12).

Bacaan Lainnya

Yuris menyatakan proses hukum menggunakan peradilan militer karena kasus ini melibatkan anggota TNI. Kasus ini pun akan dilimpahkan ke Satpom Lanud dan mengikuti proses pengadilan militer.

“Sambil menunggu proses penyidikan tersangka Serda JR sudah ditahan di tahanan pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh POM AU,” jelas dia.

Yuris meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait kasus penembakan ini. Mengingat dapat dipastikan antara JR dan Letkol Dono tidak saling mengenal.

“Kami sudah membuka HP tidak ada satu pun call pesan di messenger yang berhubungan dengan korban. Jadi dapat kami simpulkan antara tersangka dan korban tidak saling mengenal,” tegas dia.

Selain itu, dia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di tubuh TNI.

“Pimpinan TNI AU menyesalkan kejadian ini dan berharap tidak ada terjadi lagi peristiwa seperti ini,” tutup dia.

JR diduga sebagai pelaku penembakan Letkol Dono di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12). Letkol Dono meninggal dengan luka tembakan, sementara JR diketahui sempat kabur dengan menggunakan ojek.

Pemeriksaan sementara, keduanya terlibat perseteruan karena saling menyerempet antara kendaraan mobil dan motor. Pagi tadi sekitar pukul 04.00 JR ditangkap di kawasan Jalan Jengki, Jakarta Timur dalam keadaan mabuk.

JR dan Letkol Dono sama-sama anggota TNI yang bertugas di POM matra Angkatan Udara dan Angkatan Darat. Kasus ini kini sudah ditangani oleh POM Angkatan Udara. (ctr/osc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *