tajukonline.com – (29/12/2018) Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang telah habis masa berlakunya.
Dilansir dari akun Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, BI menyatakan bahwa beberapa uang rupiah emisi lama akan ditarik dan dicabut dari peredaran.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 uang kertas rupiah tersebut ditarik dari peredaran dengan pertimbangan masa edar uang, dan adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.
BI menambahkan, bagi yang masih memiliki uang pecahan rupiah yang dimaksud, diharap segera menukarkan di Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 30 Desember 2018.
Uang pecahan rupiah yang dimaksud tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah tanggal tersebut.
Uang pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku pada Januari 2019 adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
Pecahan Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki hajar Dewantara.
Pecahan Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
Dan pecahan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta berbahan polymer.