tajukonline.com – (29/12/2018) Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan fatwa soal ucapan Natal tidak pernah dibahas. Fatwa yang ada mengharamkan umat muslim mengikuti ibadah Natal.
“Di MUI belum dibahas itu. Di fatwa lama era Buya Hamka itu tidak termasuk yang diharamkan,” ujar Din di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
“Yang haram itu mengikuti, ikut serta pada perayaan natal yang berdimensi kebaktian, ibadat, karena kita tidak ikut ibadat orang lain. Soal ucapan, tidak secara tegas pada fatwa lama itu diharamkan,” jelasnya.
Dalam butir empat fatwa itu, Din menjelaskan ucapan selamat Natal bersifat subhat. Atau lebih bagus dihindari jika merasa ragu.
“Adapun tentang pengucapan selamat Natal, ini fatwa itu, kalau itu masih bersifat subhat, bisa bagus dihindari. Kalau merasa subhat, dalam arti bagi yang tidak berkeyakinan mengganggu akidah,” jelas Din.
Pernyataan itu menanggapi video ucapan Natal oleh Cawapres dan Ketua Umum MUI nonaktif Ma’ruf Amin. Din sendiri enggan berkomentar soal ucapan tersebut.
“Tapi bagi yang, tetapi ini sudah lewat yah, nanti aja ditanya tahun depan,” katanya singkat. [eko]