tajukonline.com – (29/12/2018) Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, siap membendung usul penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Legislator Partai Golkar itu meyakini proses akuisisi tersebut sudah sesuai prosedur dan tak menabrak aturan.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bertindak transparan dalam akuisisi saham PTFI yang sudah melalui proses kajian matang.
“Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI,” ujarnya pada Jawa pos.com di Jakarta, Jumat (28/12).
Sementara itu, soal Inalum menghadapi keterbatasan dana untuk mengakuisisi saham PTFI sehingga mencari pinjaman melalui global bond, Misbakhun menganggapnya sebagai proses bisnis yang wajar. Sebab, strategi yang dipakai BUMN peleburan alumunium itu merupakan hal biasa dalam bisnis.
Bahkan, politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu menyebut langkah pemerintah menguasai saham PTFI melalui Inalum merupakan terobosan dan prestasi yang tak semestinya dicurigai. Sebab, keputusan pemerintah menjadi pengendali saham di di PTFI merupakan prestasi luar biasa.
“Jadi proses divestasi ini tidak perlu dicurigai, justru harus dibanggakan sebagai sebuah prestasi. Dan seluruh rakyat Indonesia perlu mengetahuinya,” tutur juru bicara di Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) itu.
Lebih lanjut, mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu itu menegaskan, keputusan pemerintahan Presiden Jokowi menguasai mayoritas saham PTFI merupakan hal membanggakan. Sebab, Indonesia kini tidak hanya menguasai mayoritas saham PTFI, tetapi juga menjadi pengendali perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pegunungan Jayawijaya, Papua itu.
Kalaupun ada kecurigaan dan pertanyaan-pertanyaan di kalangan wakil rakyat soal langkah pemerintah, tutur Misbakhun, tidak selalu harus direspons dengan penggunaan hak angket. Bahkan, legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu menegaskan, saat ini tidak ada persoalan serius terkait divestasi saham PTFI yang harus diungkap dengan hak angket.
“Karena hak angket di DPR itu sangat sakral. Tapi dalam proses divestasi Freeport tidak ada pertanyaan yang terlalu serius. Tidak ada pertanyaan yang mempunyai implikasi politik luar biasa,” tegasnya.
Karena itu Misbakhun akan menangkal usul penggunaan hak angket divestasi saham PTFI yang kini telah bergulir di DPR. Ia juga mengaku punya berbagai argumen untuk mendukung keputusan pemerintah menugaskan Inalum mengakuisisi mayoritas saham di PTFI.
“Kalau sampai kemudian ada hak angket digulirkan di DPR, saya akan melawan itu. Usul hak angket itu hanya upaya untuk mencari perhatian politik” pungkasnya.
(gwn/JPC)