tajukonline.com – (31/12/2018) – Jakarta, Ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan korban bencana alam tsunami.
Menurut Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, sangatlah ironis, di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah.
Sementara di sisi lain, masyarakat luas berlomba lomba memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan para korban.
“Untunglah Polres Serang dan Polda Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar,” jelas Ketua Presedium IPW.
Ketua Presedium IPW menambahkan, para tersangka sepertinya sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum rumah sakit dan oknum itu bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV.
“Dengan bukti bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam mempungli keluarga korban,” jelas Ketua Presedium IPW.
Selain itu, Ketua Presedium IPW juga menambahkan, “Setelah Polda Banten menetapkannya sebagai tersangka, IPW mendesak, semua keluarga korban yang sudah dipungli, uangnya harus segera dikembalikan. Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab. Sebab semua ini terjadi akibat ulah karyawannya yang lepas kontrol.(hy)