tajukonline.com – (01/01/2019) Pihak terlapor membantah memerkosa mahasiswi UGM ketika KKN di Pulau Seram, Maluku pada 1 Juli 2017. Seperti apa tanggapan dari Polda DIY?
“Penyidik bekerja sesuai alat bukti dan fakta. Itu namanya kesimpulan, silakan tanyakan ke pengacara. Kalau penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta, bukti permulaan sudah kita kantongi,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (31/12/2018).
Hadi mengungkapkan sejauh ini status terlapor masih saksi. Untuk menetapkan seseorang menjadi seorang tersangka, masih dibutuhkan alat bukti lagi.
Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM ini telah naik ke tahap penyidikan. Polda DIY berkirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY pada 10 Desember 2018. Sehari sebelumnya, Polda DIY menerima laporan polisi dari pihak UGM atas nama Arif Nurcahyo, selaku Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM.
Sebelumnya, sosok mahasiswa Fakultas Teknik UGM, Hardika Saputra (HS, 22) yang dilaporkan melakukan tindak dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM saat kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku pada 1 Juli 2017 akhirnya buka suara.
Diwakili kuasa hukumnya, Tommy Susanto, HS membantah opini maupun pemberitaan selama ini yang menuding dirinya sebagai pelaku dugaan pemerkosaan.
“Hari ini Dika mau hadir, tapi karena belum siap berhadapan dengan teman-teman media, maka hanya saya yang mewakili untuk memberikan klarifikasi,” kata Tommy kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).
“Ternyata, beberapa hal yang selama ini beredar itu sama sekali tidak benar. Bahwa tidak ada yang saya dengar dari keterangan Dika, mengenai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan dalam kasus ini,” tandas Tommy melanjutkan.
Dijelaskannya, HS telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda DIY pada 17 Desember lalu setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap HS dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Kepada penyidik, dia menceritakan seluruh peristiwa yang terjadi di pondokannya saat KKN itu.
“Intinya, memang ada perbuatan antara terlapor dengan mahasiswi yang mengaku sebagai korban. Tapi pada saat itu keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman kekerasan. Dan saya garis bawahi, tidak ada perbuatan hubungan suami istri antara keduanya, hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi tidak sampai membuka baju,” papar Tommy.
(sip/sip)