Tim Kampanye Nasional: Kubu Prabowo Tak Mengerti UU Penanggulangan Bencana

tajukonline.com – Jakarta, Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah ada badan khusus yang menangani segala bencana. Amanah itu diemban Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak disebut tak mengerti undang-undang. Keinginan tim membuat kementerian khusus menangani bencana tak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

“BNPB mengoordinasikan penanganan bencana dengan Basarnas, Kementerian Sosial, TNI, POLRI, BMKG, pemerintah daerah dalam hal ini BPBD, dan para relawan kebencanaan,” kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf , Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa (1/1/2019)

BNPB, terang Ace, mampu bekerja sigap, cepat, tanggap, dan responsif. Hal itu juga terbukti di Lombok, Nusa Tenggara Barat;  Palu, dan Donggala. BNPB juga bekerja baik menangani tsunami Selat Sunda di Banten dan Lampung.

BNPB lebih dari cukup  menangani bencana di  Tanah Air. Mereka bahkan mendapat anggara Rp610 miliar pada 2019. BNPB juga memiliki dana siap pakai Rp6,5 triliun yang bisa dikucurkan jika terjadi bencana.

Ace menegaskan pemerintah memiliki kecepatan merespons bencana. Presiden Jokowi juga selalu turun ke lokasi bencana membantu para korban.

“Lihat Pak Jokowi selalu hadir bersama para korban bencana di saat masyarakat terdampak membutuhkan bantuan. Sementara kubu sebelah terkesan politisasi bencana. Kami sudah berbuat yang terbaik untuk penanganan bencana, sementara kubu sebelah baru rencana,” ucap Ace Hasan Syadzily.(hy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *