Bambang Widjojanto Diprotes Jadi Panelis Debat Capres

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

tajukonline.com – (2/1/2019) Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang panelis debat Capres-Cawapres 2019, diprotes.

“Kami sudah menyampaikan keberatan mengenai hal ini ke Ketua KPU Arief Budiman, karena Bambang Widjojanto tidak memiliki kapasitas secara moral untuk dilibatkan dalam perhelatan negara terkait seremonial tahapan pemilihan Capres-Cawapres 2019 karena statusnya masih menjadi tersangka,” kata oordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum (SADIS) Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12).

Bacaan Lainnya

Gunawan mengulas kembali Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh saksi Ratna Mutiara  memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

“Tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto dinyatakan lengkap/sempurna (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan Tahap ke-II pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan,” lanjut Gunawan.

Namun belakangan Jaksa Agung menerbitkan penetapan deponeering atas perkara a quo. Gunawan menegaskan, keputusan deponeering secara yuridis tidak bisa menghapus status tersangka yang melekat pada diri Bambang Widjojanto hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu menurut Gunawan, Bambang Widjojanto diduga terlibat dalam pidana manipulasi pajak berdasarkan laporan kepada Jaksa Agung tanggal 30 Oktober 2018, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjalankan profesi sebagai pengacara Senior Partner di Widjojanto, Sonhaji & Associates.

Selain itu, masih kata Gunawan, pada tahun 2009-2010 terdapat nama-nama besar lainnya yang pernah menjadi klien Bambang Widjojanto yang rata-rata bahkan memberikan minimal Rp 15 miliar, di antaranya Bupati Morotai, Rusli Sibua, tersangka dugaan suap 2,9 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar; mantan Gubernur Riau, Rusli Zaenal, lembaga LPS yang melahirkan bailout Bank Century, dan terdapat 40 orang lainnya.

“Dari hasil sebanyak itu, bila dihitung secara konservatif, paling tidak untuk diri Bambang Widjojanto, SH pribadi diasumsikan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 150 miliar,” simpul dia.[wid] 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *