2018, TAHUN PALING KELAM DALAM SEJARAH KEBUMEN

Tugu Walet Kebumen

Empat hari sudah kita berada di tahun 2019, tahun politik, tahun demokrasi, tahun harapan, tahun perubahan dan tahun penentuan masa depan Republik Indonesia, termasuk Kabupaten Kebumen.

Bagi masyarakat Kebumen _paling tidak dalam kaca mata saya_, tahun 2018 kemarin adalah periode paling kelam dalam sejarah birokrasi Kebumen, baik era pasca kemerdekaan 1945 maupun masa pra kemerdekaan, terhitung sejak tahun 1629.

Bacaan Lainnya

Perlu digarisbawahi, kelam yang saya maksud adalah potret birokrasi-nya, karena bisa jadi secara sosial budaya, ekonomi dan bisnis, kehidupan beragama dan toleransi serta politik serta ideologi, Kebumen relatif baik-baik saja.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar saya berani menyimpulkan bahwa 2018 adalah tahun paling buruk dalam sejarah birokrasi Kebumen.

1. Bupati Kebumen Diberhentikan Dengan Tidak Hormat karena Kasus Korupsi

HM Yahya Fuad, mantan Bupati Kebumen

Indikator pertama dan utama adalah diberhentikannya Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, SE secara resmi dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen. Pemilik Tradha Group itu diberhentikan secara tidak hormat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena terbukti bersalah menerima suap.

Bupati dipecat di tengah masa jabatan adalah yang pertama di Kebumen, ini jelas aib yang mencoreng kabupaten yang berjuluk Kota Beriman. Apalagi dalam kasus korupsi tersebut melibatkan banyak pejabat, pengusaha dan LSM. Menurut KPK, korupsi di Kebumen termasuk paling lengkap, sistematis dan panjang proses pengungkapannya.

Pemberhentian Muhammad Yahya Fuad didasari atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 121.33-8646 tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Kebumen Jawa Tengah. Mohammad Yahya Fuad telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen masa jabatan 2016-2021.

Dalam petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, tertanggal 3 Desember 2018 itu, alasan pemberhentian tidak dengan hormat lantaran Yahya Fuad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai petikan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smg tanggal 22 Oktober 2018.

Masih dalam surat keputusan itu, untuk selanjutnya, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kebumen sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Kebumen sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Adapun keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak 22 Oktober 2018.

2. Sengkarut Seleksi Perangkat Desa di Beberapa Tempat

Unjuk rasa memprotes hasil seleksi perangkat desa Arjomulyo, Adimulyo

Pada tahun 2018 lalu ada beberapa desa di Kabupaten Kebumen yang menggelar Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, baik untuk jabatan sekretaris desa, kepala urusan maupun kepala dusun.

Kasak kusuk permainan uang dan pengkondisian menyeruak ke permukaan hingga menjadi perbincangan publik dalam beberapa bulan. Bahkan hingga kini ada kasus yang masih dalam tahap persidangan PTUN di Semarang, yaitu desa Kaleng kecamatan Puring.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses seleksi perangkat desa selalu melibatkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pejabat di berwenang seperti Camat, Kepala Dispermades, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, bahkan Bupati dan lembaga DPRD seperti tidak mampu berbuat apa-apa.

Mereka nampak gamang, tidak menguasai persoalan bahkan banyak desas desus keterlibatan mereka dalam praktek busuk pengkondisian pengangkatan perangkat desa. Jajaran Inspektorat dan aparat kepolisian juga terkesan abai dan tidak perhatian.

Saya telah melakukan sebuah penelitian investigasi beresiko tinggi yang melibatkan emosi dan reputasi. Saya memilih observasi partisipasi sebagai metode pengumpulan data dimana peneliti terlibat langsung secara fisik dan emosi dalam sebuah kasus yang hendak diungkap.

Hasilnya, dalam kasus seleksi perangkat Desa Setrojenar, kecamatan Buluspesantren, untuk jabatan Sekdes /Carik ada 9 peserta, hampir semua sarjana dan anak kuliahan semester akhir. Namun yang terpilih adalah ibu-ibu lulusan SMK yang jauh dari sebutan berwawasan dan berpengalaman. Tanpa kompetensi.

Jajaran diatasnya juga bobrok dan pembual. Saya meneruskan riset ini dengan mengirim Somasi lengkap tembusan ke Camat, Bagian Hukum, Bagian Tapem, Dispermades, Inspektorat, Bupati hingga Pimpinan DPRD up Komisi A.

Apa hasilnya ? NOL BESAR ! Hanya BUALAN DAN OMONG KOSONG !
Katanya dibentuk Tim Verifikasi, saya juga di-BAP, tapi semua hanya formalitas dan dagelan yang tidak lucu. Jika saya saja diperlakukan seperti ini, bagaimana orang lain dalam kasus yang sama ? Jika sesuatu yang sudah menjadi atensi publik saja mereka masih berani bermain-main, bagaimana untuk kasus yang masih tersimpan rapi.

3. Fantasi Pembangunan Kawasan Industri Kebumen (KIK)

denah rencana Kawasan Industri Kebumen

Beberapa waktu lalu, ada pejabat eksekutif maupun legislatif di Kebumen yang membuat pernyataan tentang rencana pembangunan proyek Kawasan Industri Kebumen (KIK) di wilayah pesisir selatan pantai Petanahan.

Mereka bahkan telah mengadakan beberapa kali pertemuan dan kunjungan lapangan dengan calon investor. Keluar statemen penuh percaya diri bahwa proses pembangunan segera bisa dimulai bahkan dipasarkan maksimal akhir tahun 2018. Namun hingga memasuki tahun 2019, tidak nampak tanda-tanda progres dari pembangunan KIK tersebut.

Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz bersama calon investor dari Tiongkok

Itulah mengapa, dalam beberapa tulisan, ketika saya membahas dan mengkritisi proyek KIK, saya sebut sebagai bualan dan omong kosong, dagelan dan fantasi pejabat birokrasi di tengah kegalauan akibat bayang-bayang penyidik KPK yang hingga kini masih beroperasi di Kebumen.

Disamping tiga indikator diatas, ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa birokrasi Kebumen banyak berisi pejabat yang tidak kompeten dan tidak kualified. Sebut saja beberapa program yang mangkrak dan tidak jelas evaluasinya, seperti ambulance gratis, angkutan pelajar gratis, kampung-kampung kamus (Inggris, Arab, Jawa), sapu sada (satu pengusaha satu desa), program pejabat/ pengusaha mengajar dan sebagainya.

Saya menulis ini tentu bukan karena pesimis atau putus asa, tapi sebagai bahan evaluasi, introspeksi dan pelajaran buat kita ke depan, khususnya di tahun 2019. Jangan sampai kejadian-kejadian buruk di tahun 2018 terulang di tahun 2019.

Ahmad Ujang Sugino diambil sumpah sebagai Sekda Kebumen oleh Wakil Bupati, KH Yazid Mahfudz

Saya juga mengingatkan kepada para pejabat pengganti, seperti PAW anggota DPRD, Sekda yang baru, termasuk Wakil Bupati yang sudah diusulkan untuk menjadi Bupati definitif, bahwa jabatan yang Anda emban nantinya adalah amanah yang berat, bukan kemuliaan apalagi kehormatan.

Anda tidak perlu terlalu euforia, apalagi menggelar acara syukuran berlebihan. Ingat, jabatan yang Anda sandang lebih merupakan warisan, dimana kursi yang Anda duduki diiringi dengan kesedihan dan air mata pejabat sebelumnya juga keluarganya, karena harus mendekam di balik jeruji penjara.

Sebaiknya Anda tidak perlu muluk-muluk membuat program dan janji ini itu, cukup buktikan saja kepada masyarakat Kebumen, bahwa Anda mampu mengemban amanah hingga akhir masa jabatan dengan husnul khatimah…

Salam GBK – Gerakan Bangkit Kebumen

Kebumen, 4 Januari 2019
Arief Luqman El Hakiem (Pegiat Media dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *