tajukonline.com – (3/1/2019) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi atas kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Ketiga saksi tersebut yakni staf bagian perencanaan KONI, Twisyono, staf bidang perencanaan KONI, Suradi, dan staf Kemenpora, Miftahul Ulum. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi.
“Mereka bertiga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka EFH,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 3 Januari 2019.
Pada kasus ini KPK telah menjerat 5 tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidi, Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sejumlah Rp318 juta dari pejabat KONI atas hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan Kemenpora. Sementara Mulyana, diduga terima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Untuk diketahui, total dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar. KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lain itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang senilai Rp300 juta, dan satu unit Samsung Galaxy Note 9. (mus)