tajukonline (5/1/2019) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan peran HY dan LS, pelaku yang ditangkap terkait kasus penyebaran hoaks kontainer surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HY berperan menerima isu tersebut yang awalnya beredar di grup WhatsApp dan menyebarakannya ke media sosial. Sedangkan LS ditangkap lantaran langsung menyebarkan isu surat suara tercoblos itu tanpa mengecek kebenarannya.
“Inisialnya HY, dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” kata edi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, duanya ditangkap setelah polisi melakukan patrol siber di dunia maya terkait isu adanya temuan kontainer berisi surat suara yang terjoblos tempat di gambar pasangan nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Dari hasil penyelidikan, kata Dedi, keduanya aktif menyebarkan isu tersebut ke dunia maya.
“Dua org ini yang termapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU,” ungkap Dedi.
Polisi menangkapn kedua pelaku hoaks itu di lokasi berbeda. HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Sementara, LS dibekuk polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Terkait penangkapan itu, keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk menentukan status hukum dalam kasus tersebut.