Perceraian di Kalangan Aparatur Sipil Negara Makin Marak, Dimana Salahnya?

ilustrasi perceraian
Bupati Pati Haryanto memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-73 Kementerian di halaman MAN 1 Pati, Kamis 3/1/2019 (foto: kabarinvestigasi)

tajukonline(4/1/2019)- Bupati Pati Haryanto prihatin perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang makin marak di lingkup pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Bupati saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-73 Kementerian Tingkat Kabupaten Pati di halaman MAN 1 Pati, Kamis 3/1/2019 seperti dilansir sumber kabarinvestigasi.

“Persoalan tersebut memang harus ditanggapi dan mendapat tindakan tegas agar tidak terjadi peningkatan angka perceraian. Kepada para ASN agar tidak melakukan tindakan- tindakan yang demikian sebab berdasarkan data dari Pengadilan Agama persoalan perceraian yang terjadi memang banyak dilakukan oleh PNS,” katanya.

Bacaan Lainnya

“ASN yang melakukan perceraian cenderung melakukan pembohongan data atau status sebab jika ingin melakukan perceraian, harus ada izin dari atasan bahkan Bupati. Namun selama ini oknum yang melakukan perceraian cenderung menyampaikan bahwa statusnya bukanlah seorang ASN,” terangnya.

Bupati menegaskan bahwa hal itu bukanlah kesalahan oleh Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama hanya melaksanakan sesuai pengakuan data oleh yang bersangkutan.

“Apabila terbukti ada ASN yang melakukan tindakan demikian, maka sanksinya adalah penurunan pangkat atau jabatan selama tiga tahun,” ujarnya.

Bupati menyampaikan sambutan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin pada upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke- 73.

“Menteri memohon perhatian semua elemen umat beragama, para ulama dan tokoh agama serta jajaran Kementrian Agama terhadap ketahanan keluarga sebagai basis ketahanan bangsa. Pembinaan ketahanan keluarga haruslah dilakukan terus menerus,” kata Menag dalam sambutannya.

“Karena ketahanan keluarga belakangan ini, menghadapi ancaman guncangan dan kerapuhan seperti terlihat dari tingginya angka perceraian, perkawinan usia dini dan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu, saya minta agar program bimbingan perkawinan dan konseling keluarga dijalankan secara masif bekerja sama dengan organisasi mitra Kementerian Agama dan ormas keagamaan lainnya,” ujar Menteri Agama.

Menteri Agama juga menyebutkan enam sasaran strategis program Kementrian Agama telah digariskan yakni, meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan, meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan, dan peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama.

“Enam sasaran tersebut harus tercerminkan dalam program kerja pusat dan daerah. Disamping itu pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama, pengembangan moderasi beragama dan pembangunan akhlak bangsa perlu disuarakan lebih nyaring diruang publik. Toleransi beragama dapat dimaknai sebagai sikap menghormati dan menghargai atas perbedaaan yang ada pada pihak lain,” pesan Menag.

“Sementara, moderasi beragama adalah upaya wujudkan pemahaman dan pengamalan agama moderat, yang terhindar dari bentuk agama yang moderat.  Yang terhindar dari bentuk pemahaman dan praktek keagamaan yang berlebihan dan ekstrem,” tutup Menag yang disampaikan Bupati Pati Haryanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *