tajukonline (7/1/2019) Jakarta, Debat capres-cawapres akan digelar perdana pada 17 Januari 2018 mendatang. Namun, 10 hari menjelang acara itu, publik sudah merasakan polemiknya. Polemik bukan datang dari pemaparan ide dan gagasan kedua capres-cawapres, tetapi dari aturan baru yang menyebut satu pekan sebelum debat, capres-cawapres sudah mengetahui pertanyaannya yang akan diajukan pada acara debat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, pertanyaan yang dirumuskan para panelis debat capres-cawapres akan diberikan kepada masing-masing pasangan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diberikan sepekan sebelum debat pertama dilaksanakan.
“Pertanyaan itu sudah diserahkan duluan tapi mereka kan tidak tahu apa yang akan ditanyakan karena kan itu seperti bank soal gitu loh,” jelas Arief di Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).
Ia belum mengetahui secara pasti akan ada berapa pertanyaan yang dibuat oleh para panelis. Namun, yang akan ditanyakan pada pelaksanaan debat nantinya ada tiga pertanyaan untuk masing-masing pasangan capres-cawapres. Mereka akan diberikan seluruh pertanyaan yang telah dibuat oleh panelis.
“(Misal) ada 20 pertanyaan. Padahal kan sebenernya yang ditanyakan cuma masing-masing cuma tiga,” ujarnya.
Arief menjelaskan, ada pertimbangan yang KPU lakukan untuk memberikan daftar pertanyaan debat kepada capres-cawapres sebelum debat berlangsung. Pertimbangan itu, kata dia, yakni debat yang sejatinya merupakan salah satu metode kampanye. Tujuan kampanye itu sendiri adalah untuk menyampaikan visi-misi program masing-masing paslon kepada publik.
“Kan pertanyaan itu terkait data dan segala macam, dan (kalau) itu tidak bisa dijawab dengan detil, itu sebenarnya tujuan inti dari kampanye itu sendiri tidak tercapai,” tuturnya.
Ia juga menuturkan, selain pertanyaan yang diberikan oleh KPU, pasangan capres-cawapres juga akan mendapatkan pertanyaan dari pasangan lawan debat mereka. Pertanyaan ini tidak diberitahukan terlebih dahulu seperti pertanyaan yang dibuat oleh para panelis.
“Ada juga pola pertanyaan tertutup. Itu berasal dari masing-masing paslon, 01 mengajukan pertanyaan ke 02, begitu juga sebaliknya. Nah ini kan tidak ada yang tahu pertanyaan seperti apa,” kata dia.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan alasan KPU memberikan kisi-kisi soal debat kepada capres dan cawapres seminggu sebelum debat dilaksanakan. Menurut Pramono hal itu dilakukan agar peserta pemilu dapat meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu secara menyeluruh.
“Dengan memberikan soal sebelummya, maka gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” kata Pramono, Ahad (6/1).
Pramono menjelaskan keutuhan gagasan tersebut diantaranya terkait dengan apa visinya jika terpilih, apa misinya untuk membangun bangsa, dan apa programnya untuk mengatasi berbagai masalah rakyat. Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong.
“Dengan demikian, yang dikedepankan adalah penyampaian gagasannya, bukan pertunjukan atau shownya,” ujarnya.
Pramono menambahkan, KPU tidak ingin menyajikan debat seperti acara kuis atau reality show, sebab yang dibutuhkan masyatakat adalah gagasan dan visi-misinya. Namun, bukan berarti KPU sama sekali mengabaikan aspek show tersebut. Karena bagaimana pun, debat kandidat adalah kegiatan yg disiarkan secara luas oleh stasiun TV.
“Karena itu, maka soal-soal yang diberikan tidak sepenuhnya terbuka. KPU mengkombinasikan metode setengah terbuka dan tertutup,” ungkapnya.
Pramono menjelaskan, untuk setiap segmen, KPU menggunakan metode setengah tertutup, di mana masing-masing paslon akan diberikan lima soal yang sama. Nantinya masing-masing paslon akan diundi untuk mengambil salah satu di antara lima soal itu.
“Karena itu maka setiap paslon harus tetap menyiapkan diri dengan serius, karena mereka tidak tahu, soal yang mana yang harus mereka jawab. Dan metode ini akan dilakukan untuk beberapa segmen,” tuturnya.
Selain itu, dalam salah satu segmen KPU juga menerapkan metode pertanyaan tertutup, di mana nantinya sesama paslon bisa saling mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang disampaikan nantinya sifatnya rahasia dan tidak boleh keluar dari tema utama: hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
“Timses kedua paslon setuju dengan format seperti ini,” ucapnya.