Presiden Jokowi Akhirnya Lantik Letjen TNI Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB

Letjen TNI Doni Monardo saat menjabat Pangdam III/Siliwangi.

tajukonline.com – (9/1/2019) Pro dan kontra pengangkatan Letjen TNI Doni Monardo sebagai Kepala BNPB terjawab. Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan perpres baru untuk mengakhiri perdebatan apakah sebagai perwira TNI aktif, Doni Monardo bisa menjabat Kepala BNPB.

Presiden Joko Widodo (tengah) disaksikan Wapres Jusuf Kalla (kanan), menyalami Letjen TNI Doni Monardo usai melantiknya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Bacaan Lainnya

Deputi V bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, perpres baru tersebut adalah Perpres No.1 Tahun 2019 yang mengatur pelibatan Kemenko Polhukam di dalam BNPB.

“Pemerintah sudah menerbitkan Perpres No.1 Tahun 2019 yang mengatur pelibatan kemenko Polhukam di dalam badan BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh Prajurit Aktif TNI (Pasal 63),” kata Jaleswari, Rabu (9/1).

Menurut dia, proses perubahan perpres BNPB tidak serta merta dilakukan. Proses ini sudah berjalan selama setahun atau sejak Desember 2017. Penggodokan perubahan perpres pun sudah melibatkan berbagai stakeholder terkait seperti Kementerian PAN RB dan Kemenkumham.

“Perubahan Perpres tersebut dilakukan karena kebutuhan untuk menata ulang arsitektur penanganan bencana, untuk mengatasi potensi kegentingan akibat bencana alam,” jelas dia.

Lebih lanjut, perubahan perpres soal BNPB didasarkan pada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 1 poin 10 mengenai tanggap darurat yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban.

Jaleswari Pramodhawardani. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)

Selain itu, mengenai status Doni yang masih perwira TNI aktif, Jaleswari menjelaskan, menurut PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 32, prajurit TNI dapat menempati jabatan di instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

“Di samping 10 lembaga yang secara eksplisit disebutkan dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat 2, Prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Aturan ini pun konsisten dengan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47(2) yang menyatakan prajurit aktif TNI dapat menduduki posisi di 10 Kementerian atau Lembaga, termasuk fungsi Search and Rescue (pencarian dan evakuasi korban).

“Sehingga dengan terbitnya Perpres No.1 Tahun 2019, penempatan prajurit aktif sebagai Kepala BNPB tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutup Jaleswari. (unsur tajuk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *