tajukonline(13/1/2019)- Polisi kembali menggagalkan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI di depan PT. Lung Chong tepatnya di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yakni DS (20) dan A Bin A (23) akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku sengaja mencongkel dengan menggunakan pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM BRI. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama yakni di warung depan PT. Lung Chong pada Jumat 11/01/2019 pukul 02.00 WIB dan kembali melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 12/01/2019 dini hari.
Sesaat setelah informasi dari Bank BRI diterima, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Kemudian melakukan penggeledahan badan dan didapati pelaku membawa alat cungkil berupa pinset serta uang hasil kejahatan. Petugas menginterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 1 buat pinset, 1 buah kawat pengait uang, 1 buah alat penjepit, 1 lembar Kartu ATM BRI, uang tunai Rp200.000, 1 unit handphone merk Samsung tipe J6 warna hitam, dan beberapa ponsel serta kendaraan yang digunakan yaitu 1 unit motor Honda Beat hitam tanpa nopol. Semua barang bukti diamankan di Mapolres Serang.
“Untuk kerugian, sebesar 1.250.000. Kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali terkait jaringan pembobol ATM,” katanya. Pelaku dijerat dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.