Fahri beri tenggat seminggu kepada PKS untuk bayar Rp30 miliar

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, berpose di depan kamera Beritagar.id di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/05/2017).

http://tajukonline.com – (15/1/2019) Perseteruan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fahri Hamzah memasuki babak baru. Pada Kamis (3/1/2019) lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus sengketa dengan menolak kasasi PKS dan memenangkan gugatan Fahri.

Pada Kamis (10/1) kemarin, kubu Fahri pun telah menerima putusan tersebut dan meminta pihak-pihak tergugat untuk segera membayar kerugian immateril sebesar Rp30 miliar secara sukarela.

Bacaan Lainnya

“Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu, kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela,” kata kuasa hukum Fahri, Mujahid Abdul Latief, kepada wartawan, dalam Merdeka.com.

Mujahid mengatakan, tenggat untuk melakukan kewaijiban tersebut adalah seminggu ke depan. Jika hal itu tak dilakukan, pihaknya akan meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi.

“Ini putusan pengadilan dan merupakan perintah. Tidak boleh didebat. Karena mereka adalah tokoh masyarakat, tokoh politik yang bisa jadi contoh, kami minta untuk menjadi contoh (kepada masyarakat),” ucap Mujahid dalam Kompas.com.

Dalam putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 yang Beritagar.id unduh di laman resmi MA, sengketa yang diadili oleh hakim ketua Maria Anna Samiyati, tersebut membuat dua putusan. Pertama, menolak permohonan kasasi dari para pemohon.

Beberapa di antara para pemohon adalah Hidayat Nur Wahid (sebagai Anggota Majelis Tahkim PKS), Mohamad Sohibul Iman (Presiden PKS), dan Abdul Muiz Saadih (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Putusan kedua, “Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,” tulis putusan tersebut.

Atas putusan ini, salah satu pemohon kasasi, Hidayat Nur Wahid, enggan berkomentar. Menurutnya, semua kasus yang berkaitan dengan Fahri, telah diurus oleh tim hukum PKS.

“Semua yang terkait dengan ini akan dijawab oleh tim hukum, jangan tanya saya ataupun orang PKS lainnya,” ucap Hidayat.

Sementara itu, menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru, mengatakan PKS akan siap mematuhi putusan tersebut. Namun, hal itu tak semudah ucapan.

Ada dua alasannya. Pertama, gugatan awal Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel, tidak dijelaskan tentang objek eksekusinya. Dengan fakta tersebut, menurut Zainuddi, gugatan Fahri non-executable (eksekusi tidak bisa dijalankan).

“Eksekusi harus punya landasan yuridis kuat, definitif, dan pasti. Objek eksekusi harus jelas. Jika barang, barang apa, di mana, dan milik siapa? Dan, harus disebutkan dalam amar putusan” kata Zainudin kepada Detikcom.

Dalam putusan PN Jaksel, memang tak dituliskan objek eksekusi. Namun, pada poin 10 pokok perkara menyebut: “Menghukum Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai sebesar Rp30 miliar.”

Mengenai hal itu, Zainudin mempersilahkan kubu Fahri melakukan eksekusi lewat jalur hukum.

Sementara itu alasan kedua eksekusi putusan sulit dilakukan karena PKS masih memiliki jalur hukum lain. Yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa (PK),” kata Zainudin.

Walau memiliki opsi PK, tapi dikatakan Mujahid, hal itu tak menghalangi eksekusi. “Silakan saja, mengajukan PK. Itu hak hukum mereka,” kata Mujahid. “Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya.”

Kasus ini bermula saat Sohibul Iman menandatangani SK DPP putusan Majelis Tahkim PKS yang memecat Fahri pada 11 Maret 2016. Tak terima atas putusan tersebut, Fahri pun melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar–meski akhirnya yang dikabulkan “hanya” Rp30 miliar.

Singkat cerita, di peradilan tingkat pertama tersebut, Fahri memenangkan gugatan. PKS tak terima dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tahap ini, lagi-lagi PKS keok dan mengajukan kasasi ke MA.

Hasilnya, seperti yang kita ketahui saat ini, PKS kembali kalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *