http://tajukonline.com – (14/1/2019) Jakarta, Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melempar wacana mengundurkan diri dari Pilpres 2019. Kubu Prabowo menuding pemilu berpotensi banyak kecurangan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan setiap peserta pemilu wajib mematuhi aturan main yang berlaku sesuai perintah undang-undang.
Pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegas Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019)
Jika merujuk pada undang-undang, Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu menyatakan salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Sedangkan Pasal 552 menyebut setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Prabowo diagendakan berpidato malam nanti. Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, membocorkan jagoan mereka akan menyatakan mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
“Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri,” kata Djoko saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu (13/1/2019). (hy)