tajukonline (15/1/2019)- Dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 2044 Tahun 2018 Bandara Radin Inten II di Lampung memperoleh status sebagai bandara internasional sejak 18 Desember tahun lalu melalui keputusan Kementerian Perhubungan tersebut.
Sehingga status ini tercatat sejarah sebagai legacy atau peninggalan pemerintahan Ridho-Bachtiar. Pasalnya, perjuangan untuk meraih status tersebut berlangsung cukup panjang. Malahan, Pemprov Lampung mengeluarkan anggaran APBD lebih dari Rp 400 miliar.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengungkapkan tahun 2006 pembangunan bandara harus mempunyai imbas ke masyarakat. Artinya, pembangunan bandara harus bisa dinikmati warga, tak terkecuali petani, yang jadi profesi mayoritas warga Lampung.
“Saya sangat bahagia jika bertemu dengan petani Lampung, naik pesawat ke Singapura dan mengatakan panennya berlimpah. Makanya mereka bisa naik pesawat dan memanfaatkan Bandara,” beber M. Ridho Ficardo, gubernur saat itu.
“Harapannya agar keberadaan bandara menjadi kebanggaan dan milik warga Lampung bukan isapan jempol dan secara konsisten terus mengembangkan sektor pertanian dari berbagai aspek,” katanya.
“Provinsi Lampung akan semakin terkoneksi secara luas dan iklim investasi di Provinsi Lampung akan semakin baik. Peningkatan status Bandara Radin Inten II ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan Embarkasi Haji,” terangnya.
Menjadi bandara internasional akan membuat banyak multiplier effect. Bukan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung saja, namun juga peradaban masyarakatnya.
Gubernur Ridho juga menekankan supaya masyarakat siap dengan berbagai kemajuan, tak kecuali terkait menjadi warga yang mempunyai pola pikir yang maju.