http://tajukonline.com – (16/1/2019) Jakarta, Perubahan mekanisme pemberian gaji perangkat desa yakni setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A, berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal ini bisa terjadi jika alokasi gaji berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD. “Tentu yang kita pertanyakan sumbernya dari mana gaji ini. Kan nanti PP Nomor 47/ 2015 akan diubah terlebih dahulu,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng di Jakarta kemarin.
Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah Rp1.926.000 dan paling tinggi Rp3.212.100. Endi mengatakan saat ini gaji perangkat desa diambil dari ADD.Menurutnya, jika sumber alokasi tidak berubah maka dapat berpotensi akan membebani APBD. Daerah akan kembali mencermati APBD-nya untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
“Jadi mungkin nanti ada bagian tertentu dari program yang mungkin terganggu. Bisa di layanan dasar atau pembangunan sarana dan prasarana, karena daerah tidak mungkin mengambil dari luar,” ungkapnya.
Dia mengatakan sumber keuangan desa saat ini masih didominasi dari dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jumlah ADD cukup banyak, namun lebih diarahkan untuk mendukung program pembangunan kabupaten/kota di desa.
“Sering kali daerah itu kasih ADD tapi sambil menitip program,” ungkapnya. Sebenarnya Endi mendukung langkah perbaikan penghasilan bagi perangkat desa ini. Alasannya, perangkat desa memiliki tugasnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Namun, pemerintah pusat harus lebih cermat mencari sumber alokasi yang tepat sehingga tidak membebani APBD. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa revisi PP 47/2015 sedang dibahas di lintas kementerian.
Menurutnya, pemerintah akan memaksimalkan agar aturan ini dapat selesai dalam waktu dua minggu. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail hal-hal apa yang akan diubah. (Dita Angga)