http://tajukonline.com – (18/1/2019) Bogor, Presiden Jokowi memutuskan untuk membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir pada pekan ini.
Rencana pembebasan narapidana terorisme itu diungkapkan penasihat hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi khatib dan imam solat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Ba’asyir ditahan.
“Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Baasyir” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.
Yusril mengatakan, Presiden Jokowi merasa iba terhadap kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang sudah menginjak usia 81 tahun. Kondisi kesehatan Baasyir juga terus menurun.
“Sebelumnya saya sudah berbicara dengan Abu Bakar, dan menyampaikannya kepada Presiden,” kata Yusril. “Respons presiden pun baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan.”
Yusril mengatakan, Presiden telah memiliki banyak pertimbangan untuk membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid tersebut. “Utamanya alasan kemanusiaan, kan kita tahu Abu Bakar ini sudah sakit sakitan, dan beliau ingin dekat dengan keluarganya,” kata Yusril.
Mendengar kabar tersebut, lanjut Yusril, Abu Bakar Baasyir pun menyambut positif. Bahkan, Baasyir bersedia tidak melakukan hal lain selain istirahat.
“Baasyir sangat senang menerima tawaran itu bahkan ia bersedia tidak menerima tamu siapa-siapa dan tidak akan berceramah di mana-mana, yang penting bisa dekat dengan keluarga,” kata Yusril.
Dipastikan, Baasyir akan keluar dalam minggu ini dan menetap di Solo. Laki-laki 81 tahun itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.