http://tajukonline.com – (18/1/2019) Bogor, Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir bakal dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi hampir bersamaan dengan Ahok bebas.
Rencana Baasyir dibebaskan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Lapas Gunung Sindur tempat Ba’asyir ditahan, hari ini. Yusril melakukan kunjungan sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di lapas itu.
“Hari ini saya ingin menyampaikan maksud dari Presiden Jokowi yang ingin membebaskan Abu Bakar Baasyir,” kata Yusril saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.
Dipastikan, Baasyir akan keluar dari dalam minggu ini dan menetap di Solo.
Baasyir adalah pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba’asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.
Baasyir yang berusia 81 tahun telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, narapidana kasus terorisme itu dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.
Pembebasan Abu Bakar Baasyir ini hanya beda beberapa hari saja menjelang Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob Depok pada 24 Januari 2019.