http://tajukonline.com – (19/1/2019) Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyebut tidak benar terdapat persekusi dan kriminalisasi terhadap Najib, warga asal Pasirputih, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
“Tidak benar ada persekusi atau kriminalisasi terhadap saudra NJ di wilayah hukum Polres Karawang. Kalaupun ada, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dan tentunya akan kita proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet saat klarifikasi isu persekusi yang dilontarkan Sandiaga Uno dalam debat pilpres, Jumat (18/1/2019).
Menurut Slamet, pengertian persekusi ialah pemaksaan kehendak kepada seseorang. Slamet juga membantah Najib mengalami kriminalisasi. Sebab proses hukum dilakukan secara transparan.
“Terlapor juga ada penasihat hukumnya, dan bisa dipertanggujawabkan secara hukum,” tambahnya.
Slamet juga membeberkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan Najib. Ia menyebut ada dua perkara yang dilaporkan ke Polsek Cilamaya dan Polres Karawang.
Pertama, kata dia, kasus yang dilaporkan ke Polsek Cilamaya ialah penganiayaan dengan Najib sebagai pelapor sekaligus korban. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan SH sebagai tersangka. SH merupakan salah satu anggota kelompok masyarakat (pokmas) yang bergerak di bidang lingkungan.
“Berdasarakan keterangan saksi dan visum et repertum, ditemukan pidana pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan,” katanya.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut dalam proses pemberkasan. Rencananya, minggi depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk diproses lebih lanjut.
Slamet juga menjelaskan kronologi penganiaayaan tersebut. Najib diketahui telah menebang dan menambang pasir yang menurut pengakuannya digunakan untuk membuat halaman rumah. Najib sudah diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan masih dilakukan lagi, sehingga menbuat tersangka (SH) menegur, kemudian terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan,” katanya.
Sementara kasus kedua, kata dia, dilaporkan ke Polres Karawang oleh Wawan Setiawan, polisi khusus (Polsus) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang. Najib dilaporkan atas dugaan penambangan pasir tanpa izin dan perusakaan ekosistem wilayah laut. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2018.
“Dalam penyelidikan tersebut, kami sudah melakukan interogasi dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” katanya.
Pihaknya, kata dia, juga telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada Najib. Hanya saja, Najib tidak memenuhi pemanggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.
“Ini juga menjadi salah satu kendala proses hukum tersebut,” katanya.
Sebelumnya, dalam debat Pilpres di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019) malam, Sandiaga menceritakan pengalamannya bertemu dengan seorang nelayan bernama Najib di Karawang, Jawa Barat, yang menurut dia dikriminalisasi dan dipersekusi karena mengambil pasir di mangroove untuk menanam pohon.
Sandiaga lantas menyatakan kasus yang dialami Najib merupakan bukti adanya ketidakadilan hukum terhadap rakyat kecil.
“Banyak persekusi tidak terpantau. Yang besar saja naik. Sementara kasus ke wong cilik tak terpantau dengan baik. Di bawah Prabowo-Sandi hukum ditegakkan. Jangan hukum dipakai memukul lawan tapi melindungi kawan,” kata Sandiaga.