Ketua Bawaslu Cilacap: Alat Peraga Kampanye Yang Tidak Sesuai Aturan Akan Ditertibkan

Aparat keamanan dari Kodim 0703/Cilacap, Polres Cilacap bersama Bawaslu Kabupaten Cilacap serta unsur aparat pemerintah lainnya melakukan apel menjelang penertiban APK di Cilacap pada Senin 21/01/ 2019.

https://tajukonline.com(21/1/2019)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap telah mengadakan rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang penempatanya melanggar ketentuan yang berlaku.   Rapat koordinasi yang difasilitasi Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Farid Ma’ruf, ST. MM digelar di ruang rapat Sekda Cilacap Komplek Pendopo Kabupaten Cilacap pada hari Senin 14/1 lalu.

Untuk menindaklanjuti rapat tersebut, aparat keamanan dari Kodim 0703/Cilacap, Serka Yatimam dan Sertu Irawan,  Polres Cilacap bersama Bawaslu Kabupaten Cilacap serta unsur aparat pemerintah lainnya pada hari ini Senin 21/ 1 melakukan pengamanan penertiban APK di sejumlah tempat di Cilacap.

Bacaan Lainnya
Aparat keamanan dari Kodim 0703/Cilacap, Polres Cilacap bersama Bawaslu Kabupaten Cilacap serta unsur aparat pemerintah lainnya melakukan penertiban APK di Cilacap pada Senin 21/01/ 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto, dilakukannya pelaksanaan penertiban/ penurunan APK yang pemasangan dan penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini dilakukan bersama-sama unsur aparat keamanan terkait.

“ APK yang akan ditertibkan/diturunkan di antaranya adalah APK yang ditempatkan di tempat ibadah, lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintah, jembatan, tiang telephon, tiang listrik, lokasi pemasangan iklan yang berbayar, ukuran melebihi ketentuan, dan tempat yang dilarang sesuai dengan Keputusan Bupati,” katanya.

“Penertiban/penurunan Alat Peraga kampanye (APK) yang penempatanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku  dilakukan secara serentak,  dengan titik kosentrasi di 3 lokasi yaitu di Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap, Kantor Panwaslu Kecamatan Sidareja dan kantor Panwaslu Kecamatan Majenang,” lanjutnya.

“Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini, dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum pemilu demi tercapainya keadilan pemilu dan demi tetap terjaganya kondusifitas di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *