http://tajukonline.com – (21/1/2019) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Waras Wasisto, disebut menjadi perantara dalam pemberian uang ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, untuk percepatan izin proyek Meikarta.
Hal tersebut diungkapkan saksi Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk terdakwa suap proyek Meikarta Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin, 21 Januari 2019.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta menghentikan proyek Meikarta karena terkendala RDTR. Lanjut Neneng, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln memberi arahan.
“Saya laporkan semua ke Bupati. Pada awalnya Pak Hendry Lincoln menyampaikan ke saya karena proses itu berhenti atau stuck di Provinsi, Pak Hendry menyampaikan ke saya ada link di Provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD Kabupaten Bekasi Bapak Sulaiman dan Pak Waras di (DPRD) Provinsi,” ungkap Neneng.
Kemudian, lanjut Neneng, terjadi pertemuan di salah satu rest area Tol Cikarang. “Saya lupa KM-nya berapa. Nah, waktu itu saya diajak turun tapi tidak terlibat dalam pertemuan itu, yang hadir itu ada saya, Pak Hendry, Lemon (Anggota DPRD Bekasi), Pak Waras dan Pak Iwa Karniwa,” katanya.
“Saya terlibat dalam pembicaraan negosiasi angka tersebut, yang pasti selesai pertemuan itu Pak Hendry menyampaikan ke saya,” tambahnya.
Diketahui, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin mengungkap ada permintaan uang Rp1 miliar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam proses pembangunan proyek Meikarta.
Hal tersebut diungkapkan Neneng saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar Billy Sindoro. Menurutnya, permintaan itu dilakukan Iwa Karniwa kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
“Ada permintaan Iwa Karniwa Sekda Jabar Rp1 miliar melalui Neneng Rahmi,” ujar Neneng di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin, 14 Januari 2019.
Saat ditanya lebih lanjut, Neneng menyatakan tidak tahu rinci soal kepentingan permintaan tersebut karena komunikasi tersebut intens terjadi antara Iwa dengan Neneng Rahmi. “Saya enggak tahu betul karena itu Neneng Rahmi yang tahu,” katanya saat diwawancara. (ase)