http://tajukonline.com – (23/1/2019) Jakarta, Ustaz Abubakar Ba’asyir mengucapkan rasa syukur atas keputusan Presiden Joko Widodo membebaskannya dari penjara. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Sebab, Yusril dianggap orang yang berjasa mendorong Presiden mengambil keputusan membebaskannya dari penjara. “Pak Yusril ini sudah saya kenal sejak lama. Beliau ini orangnya berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya juga tahu, Beliau menempuh jalan yang benar,” kata Ba’asyir seperti dikutip dari keterangan pers tertulis, Jumat (18/1/2019).
Yusril mengatakan, setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo. “Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim,” ujar Yusril. Presiden Jokowi menyetujui pembebasan Ustaz Ba’asyir.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba’asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara. Jokowi pun memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Ba’asyir sepenuhnya.
Yusril juga diminta berdialog dari hati ke hati dengan Ba’asyir soal niatan pembebasan tersebut. “Pak Jokowi bilang ke saya bahwa Beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Yusril.
Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Baasyir.
Yusril sempat didaulat menjadi imam dan khatib salat Jumat di masjid penjara. Ba’asyir diketahui divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Bebas Tanpa Syarat
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Jokowi mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan tersebut.
Abu Bakar Ba’asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, awal minggu depan setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan. Yusril mengatakan, pembebasan Ba’asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.
“Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati,” ucap Yusril seusai bertemu Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Yusril menuturkan, pembebasan Ba’asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah. “Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan.
Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu,” ungkap Yusril. “Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan,” tandasnya.
Terpidana kasus terorisme ini mendapat remisi empat bulan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat (17/8/2018). Pemberian remisi kepada Ba’asyir karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (tribun/kps)