Komentari Penyataan Wiranto pada Kasus Abu Bakar Ba’asyir, Mahfud MD: Dia Sudah Benar

Abu Bakar Ba'asyir dan Mahfud MD. (kolase Tribunsolo)

http://tajukonline.com – (23/1/2019) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyepakati pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto terkait pembebasan Ba’asyir.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat melakukan telewicara di acara Kompas Petang, Selasa (22/1/2019).

Bacaan Lainnya

Mulanya, pembawa acara bertanya soal alasan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembebasan Ba’asyir masuk pada alasan politis atau yuridis.

“Lebih berat alasan politis atau yuridis yang diambil oleh presiden dalam hal ini?,” tanya pembawa acara pada Mahfud MD.

Mahfud menjawab bukan alasan tersebut, karena yang memberikan pembebasan belum resmi dari Presiden Jokowi.

Melainkan pembebasan tersebut muncul karena klaim dari kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.

“Saya tidak menyatakan alasan yang diambil oleh presiden karena itu menurut saya baru klaimnya Pak Yusril,” ujar Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara ini juga menganggap apa yang dikatan oleh Wiranto sudah benar.

Karena berdasarkan permintaan dari Presiden, Wiranto bersama timnya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pembebasan Ba’asyir.

“Ternyata presiden sendiri sudah meminta Pak Wiranto mempelajari bukan langsung membebaskan gitu, Pak Wiranto sudah benar dari aspek politiknya bagaimana, dari aspek hukumnya bagaimana aspek kemanusiaan, sosialnya bagaimana sudah dipelajari timnya Pak Wiranto.”

“Kita tunggu sajalah nanti, kalau saya dengar presiden belum memutuskan begitu hanya itu kan sumbernya dari Pak Yusril, lalu wartawan tanya ke presiden, presiden bilangnya aspek kemanusiaan, nggak ada istilah bebas atau bebas murni,” tambah Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan jika benar Ba’asyir akan dibebaskan, ada tiga syarat yang harus dipertimbangkan oleh presiden.

Pertama ialah terkait situasi politik yang saat ini sedang masuk tahun politik sehingga bisa lebih dalam dikaji pemerintah.

“Pertama situasi politik itu saya kira jadi bahan pertimbangan, yang kedua pertimbangan jangka panjang dalam berlakunya hukum,” ujar Mahfud MD.

Jika presiden memberi kebebasan pada Ba’asyir karena alasan kemanusiaan, Mahfud berharap hal ini benar-benar dipertanggungjawabkan.

Pasalnya, hal ini untuk menangkal para tahanan lain yang juga ingin dibebaskan dengan alasan serupa.

“Jangan sampai suatu saat semua orang minta pertimbangan kemanusiaan.”

Sementara untuk pertimbangan ketiga terkait hukum yang jangan diubah hanya karena satu orang saja.

“Yang ketiga hukum tidak boleh diubah hanya karena satu orang, nanti peraturan diubah hanya untuk Pak Ba’asyir misalnya,” kata Mahfud MD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *