https://tajukonline.com (9/2/2019)- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas nama Anis Alwainy dalam kasus tindak pidana korupsi tanah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api ) hingga saat ini program Tabur ( Tangkap buron ) 31.1 sudah menangkap sebanyak 11 DPO.
“Terpidana atas nama Anis Alwainy ditangkap pada Jumat tanggal 8 Febuari 2019 di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat pada pukul.13.50 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri pada wartawan di Jakarta pada hari Jumat ( 8/2/19 ) sore.
Ditegaskan, DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang merupakan Direktur PT. Dwi Putra Metropolitan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tanah PJKA sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.39.723.165.000.
“Berdasarkan Putusan MA Nomor 1704K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017, Anis Alwainy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengoperan sebagaian hak atas tanah beserta seluruh bangunan dan perlengkapannya yang statusnya merupakan tanah Hak Pakai Nomor 76 / Pinangsia atas nama PJKA seluas 62.218 m2 ,” kata Mukri.
Selanjutnya tambahnya, pada tanggal 20 Juni 1988 menjadi HGB sebagaimana SHGB Nomor 2849/ Pinangsia atas nama PT. Dwi Putra Metropolitan sehingga merugikan negara sebesar Rp. 39.723.165.000.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar 39.723.165.000,” pungkasnya.