Munajat 212, TKN Jokowi-Ma’ruf Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu

Massa peserta aksi malam munajat 212 melakukan shalat magrib berjamaah di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. Acara tersebut dihadiri ribuan massa yang hadir dari berbagai daerah khususnya jabodetabek.

http://tajukonline.com – (27/2/2019) Jakarta, Tim kampanye nasional (TKN) Jakarta Joko Widodo alias Jokowi – Ma’ruf Amin melaporkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, buntut acara Munajat 212.

Ketua TKN DKI Prasetio Edi Marsudi menuturkan, Zulkifli diduga telah menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat negara saat berorasi dalam Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 21 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

“Ada seorang pejabat tinggi negara ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres,” kata Prasetio di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa, 26 Februari 2019. “Berinisial ZH,” lanjut dia.

Padahal, Prasetio melanjutkan, Zulkifli mengetahui peraturan berkampanye yang tertuang dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koordinator TKN Jakarta, Arif Bawono, menyebut bahwa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berkampanye.

Massa peserta aksi malam munajat 212 melakukan shalat magrib berjamaah di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. Acara tersebut dihadiri ribuan massa yang hadir dari berbagai daerah khususnya jabodetabek.

Sayangnya, Zulkifli malah melontarkan pernyataan yang mengarahkan peserta Munajat 212 mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Arif, pernyataan itu dilontarkan di luar waktu kampanye.

“Ketika beliau menyatakan persatuan nomor 1 kemudian beliau jawab lagi presiden. Kemudian para hadirin menjawab 2 dan 02. Itu yang menjadi laporan kita pada bawaslu saat ini,” jelas Arif.

TKN Jakarta Jokowi-Ma’ruf Amin menyerahkan barang bukti berupa pemberitaan media dan video orasi Zulkifli di ajang Munajat 212 pekan lalu. Dia dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 547 UU yang sama dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *