http://tajukonline.com – (25/3/2019) Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/3) lalu.
Anggota DPR RI dari dapil Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga tersebut memang mengakui telah merekomendasikan nama Haris Hasanuddin ke Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Rommy berdalih hanya meneruskan aspirasi masyarakat.
Rommy menyampaikannya setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK kemarin (22/3).
“Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu,” ungkap mantan petinggi TKN Jokowi-Ma’ruf tersebut.
Menurut dia, saat proses seleksi Kakanwil bergulir, banyak pihak yang menganggap dirinya corong aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berwenang.
“Bukan hanya di Kementerian Agama, di lingkungan lain pun kalau menyampaikan (aspirasi, Red) kan biasa,” katanya. Karena itu, Rommy mengklaim, tidak ada yang salah dalam proses seleksi pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Seret Nama Gubernur Jatim
Yang mengejutkan, Rommy juga menyebut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim. Menurut Rommy, nama Haris yang dia teruskan ke Kemenag tidak terlepas dari aspirasi dan rekomendasi Khofifah dan Kiai Asep.
“Dari awal, saya menerima aspirasi itu (tentang sosok Haris, Red) dari Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Ibu Khofifah Indar Parawansa,” tutur Rommy saat hendak menuju kendaraan tahanan KPK. “Tetapi, kan itu (meneruskan aspirasi, Red) tidak menghilangkan proses seleksinya (Kakanwil Kemenag Jatim, Red),” lanjut dia.
Rommy mengungkapkan secara detail bagaimana Khofifah merekomendasikan Haris sebagai sosok yang tepat untuk menjabat Kakanwil Kemenag Jatim.
“Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu, beliau (Khofifah, Red) mengatakan, ‘Kalau Mas Haris, saya sudah kenal kinerjanya sehingga ke depan sinergi dengan pemprov bisa lebih baik,’” kata Romy, menirukan ucapan Khofifah.
Dia juga menirukan omongan Kiai Asep. Menurut Rommy, Kiai Asep menyebut Haris tidak sedang menjalani hukuman disiplin ketika mengikuti proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim.
“Ini hanya penerusan aspirasi biasa dari orang-orang yang selama ini kita tahu reputasinya, kita tahu kinerjanya, dan memang butuh sinergi ke depan (dengan pemprov dan masyarakat Jatim, Red),” imbuh dia.
Namun, menurut Rommy, semua aspirasi itu tidak dia sampaikan kepada pansel Kakanwil Kemenag Jatim. Dia mengaku sama sekali tidak pernah mengintervensi atau bertemu dengan anggota pansel.
“Proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi yang sangat professional. Semuanya guru-guru besar dari universitas Islam negeri se-Indonesia,” dalih dia.
Rommy mengelak ketika ditanya soal suap Rp 300 juta yang disangkakan oleh KPK kepada dirinya. Namun, dia tidak memberikan alibi yang jelas. Dia hanya berjanji sangat kooperatif dan menjelaskan semua tuduhan tersebut kepada KPK.
Rommy justru menuding OTT yang dilakukan KPK kepada dirinya Jumat lalu (15/3) terkait dengan posisinya sebagai ketua umum parpol yang punya follower terbesar di media sosial (medsos).
“Saya memang salah satu most wanted (orang paling dicari, Red),” ujar politikus dengan jumlah follower 51 ribu di Twitter tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya akan melihat relevansi pernyataan Rommy dengan perkara yang sedang ditangani. Sekalipun relevan, informasi tersebut akan dicermati lebih jauh oleh penyidik.
“Bisa saja orang menyebut nama siapa pun. Namun, KPK tentu punya tanggung jawab untuk melihat relevansinya dengan pokok perkara,” terang Febri.
Menurut dia, keterangan yang berdiri sendiri mungkin saja tidak relevan secara hukum. Namun, jika berkesesuaian dengan bukti lain, KPK bisa mencermatinya lebih lanjut.
Febri menyarankan Romy mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) bila ingin membantu KPK membongkar secara tuntas dugaan suap itu. Namun, dia mewanti-wanti agar Romy tidak setengah-setengah dalam memberikan informasi. “Yang disampaikan tentu harus yang benar dan didukung bukti lain,” papar dia.
Terkait dengan materi pemeriksaan kemarin, Febri menyebut penyidik mengambil sampel suara Romy untuk pendalaman alat bukti percakapan. KPK telah melakukan hal serupa terhadap dua tersangka lain, yakni Haris (Kakanwil Kemenag Jatim) dan M. Muafaq Wirahadi (kepala Kemenag Gresik).
“KPK sudah memiliki bukti kuat tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait pengisian jabatan atau dugaan aliran dana,” terang Febri. Setelah pemeriksaan awal tersangka, KPK akan memeriksa saksi secara maraton, terutama saksi dari Kemenag pusat.
Sementara itu, KH Asep Syaifuddin Chalim membantah pernyataan Rommy. Dia menyebut tak pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
“Tidak ada (rekomendasi itu, Red). Hanya menjawab pertanyaan (dari Rommy) tentang bagaimana beliau (Haris),” katanya di Ponpes Amanatul Ummah, Surabaya, tadi malam.
Asep mengatakan, Haris adalah salah seorang santrinya. Haris pernah mengaji di pondoknya selama tiga tahun. “Jadi, kalau ditanyai tentang siapa dia (Haris, Red), saya punya datanya,” katanya.
Terkait dugaan suap yang dilakukan Haris, Asep mengaku tidak yakin. Sebab, Haris sudah banyak belajar dan mengetahui berbagai hukum. Termasuk hukum suap-menyuap.
Bagaimana tanggapan Gubernur Jatim Khofifah? Hingga tadi malam, Khofifah belum bisa dihubungi. Menurut beberapa pejabat Pemprov Jatim, Khofifah sedang berada di Jakarta. Rencananya pagi ini Khofifah memberikan jawaban resmi atas pernyataan Romy.
Haris dan Muafaq Diberhentikan Sementara
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi akhirnya diberhentikan sementara dari jabatan masing-masing.
“SK pemberhentian sudah terbit pada 19 Maret 2019,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki tadi malam. Alasan pemberhentian dua pejabat itu merujuk pada pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di pasal tersebut diatur, PNS diberhentikan sementara karena tiga alasan. Yakni, diangkat sebagai pejabat negara, diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Ketentuan pemberhentian sementara itu juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Mastuki menuturkan, pemberhentian Haris dan Muafaq diproses setelah KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu (16/3). Kemenag lantas menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Jawa Timur Amin Machfud sebagai Plt Kakanwil.
Kemudian, Plt kepala Kantor Kemenag Gresik dijabat Kasubbag TU Kantor Kemenag Gresik Munir. Mastuki juga mengatakan, kendati dua kantor Kemenag itu dililit masalah, pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar. (julius tajuk)