http://tajukonline.com – (24/4/2019) Pemilu serentak 2019 dikritik sejumlah pihak karena tidak mengantisipasi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menenggelamkan informasi tentang kandidat calon anggota legislatif, dan membuat hak memilih warga negara Indonesia di luar negeri hilang. Koalisi Pemantau Pemilu menyodorkan solusi agar memisahkan pemilu serentak di tingkat nasional dan tingkat daerah.
Pemilu 17 April lalu begitu melelahkan bagi Dedi yang mengampu tugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 48, Kampung Ciputat, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Wah, dobel capeknya,” ujar Dedi ketika dihubungi BBC Indonesia lewat sambungan telepon, Minggu (21/04).
“Tidak tidur dari mulai pemungutan suara sampai beres. Penghitungan itu beres jam 22.00 WIB, terus lanjut siapin formulir C1 itu sampai jam 24.00 WIB. Banjir juga kan daerah saya, jadi harus menunggu perahu datang untuk diantar ke kelurahan,” sambung Dedi.
Ia bercerita, baru betul-betul merampungkan pekerjaannya sekitar pukul 07.00 WIB keesokan harinya, atau pada 18 April.
“Yang bikin lama itu, penghitungan DPRD, kan anakannya banyak. Kalau penghitungan capres-cawapres sih cepat. Cuma karena ini ada lima kotak kan, jadi seperti kerja lima kali,” ujarnya sambil tersenyum kecut.
Sebagai wilayah rawan bencana banjir, Dedi, sudah diwanti-wanti agar mempersiapkan dengan matang pelaksanaan pemilu kali ini. Sehari sebelum pencoblosan, ia dan enam anggota KPPS bolak-balik memboyong tenda beserta meja dengan perahu ke lokasi TPS.
“Saya aja kasihan sama anggota yang lain, kan tidak anak muda semua. Ada yang sudah tua, ibu-ibu juga ada.”
Meski tak kapok bertugas membantu penyelenggaraan pemilu, tapi Dedi, berharap ada evaluasi menyeluruh. Setidaknya dengan beban kerja yang begitu berat, honor untuk petugas KPPS ditambah dari yang saat ini Rp500 ribu.
“Honornya dikali lima juga harusnya. Kerjanya kan ini lima kali.”
“Pemilu kali ini memang ribet banget , jadi mending dipisah aja kali ya . ”
Evaluasi Pemilu Serentak
Pemilu Serentak 2019 menghadirkan lima pemilihan sekaligus mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI. Tapi pelaksanaannya diwarnai sejumlah persoalan.
Sejauh ini, sedikitnya 16 petugas KPPS meninggal dunia. Jumlah korban terbanyak di Jawa Barat yang mencapai 12 orang. Adapun empat lainnya di Sulawesi Selatan.
Hal lain, banyak pemilh kebingungan ketika harus memilih calon anggota legislatif lantaran informasinya tenggelam oleh pemilihan capres dan cawapres. Di luar negeri, pemilih kehilangan haknya karena durasi pencoblosan yang terbatas.
Berbagai masalah tersebut diakui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo.
“Memang barangkali ada kekurangan, kelemahan dalam pelaksanaannya baik di dalam negeri dan luar negeri,” kata Soedarmo ketika dihubungi BBC News Indonesia, Minggu (21/04).
“Misalnya kurangnya kertas suara dan tidak siapnya penyelenggara. Kelemahan-kelemahan itu sudah kita catat dan nanti kita bahas untuk didiskusikan untuk pelaksanaan Pemilu ke depan,” sambungnya.
Kendati terkait meninggalnya belasan anggota KPPS, menurut Soedarmo, tak lepas dari takdir Tuhan.
“Itu takdir. Kita enggak bisa memprediksi kematian seseorang,” tukasnya.
Namun demikian, persoalan tersebut menjadi catatan penting pemerintah. Jika dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya dinilai perlu untuk menambah anggota KPPS, maka hal itu bisa saja dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.
Hanya saja, jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu saat ini, jumlah KPPS tak bisa diutak-atik lagi yang hanya berjumlah tujuh orang.
“Itu semua ada di Undang-Undang kita tidak bisa sembarangan menambah petugas-petugas itu. Semua sudah ditetapkan Undang-Undang.”
Lebih jauh, Soedarmo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan beberapa opsi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, melihat pada masalah yang timbul pada Pemilu 2019.
Yakni mengubah sistem keserentakannya, dibagi menjadi serentak nasional dan serentak daerah atau serentak eksekutif dan serentak legislatif.
“Pemilu 2024 itu kan ketetapannya serentak, tapi seperti apa serentaknya? Itu akan dibicarakan lagi setelah evaluasi oleh pemerintah dan DPR. Supaya tidak terjadi seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia tidak hanya disodorkan pada pemilihan lima entitas yaitu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI. Tapi ditambah dengan kepala daerah.
Meski begitu, Soedarmo menilai pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan cukup baik.
“Kalau kita lihat secara umum berhasil, aman, lancar, damai.”
Pemilu serentak nasional dan daerah
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pemerintah harus menimbang ulang pelaksanaan pemilu serentak dilakukan kembali pada lima tahun mendatang yakni 2024.
Dalam pengamatannya, pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah sekaligus menimbulkan banyak masalah bagi petugas penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.
“Kalau sekarang ini kan aktornya (peserta pemilu) banyak sekali,” ujar Titi Anggraini kepada BBC News Indonesia, Minggu (21/04).
Kata Titi, koalisi pemantau pemilu mengusulkan pemisahan antara pemilu serentak di tingkat nasional dan daerah. Ia mencontohkan, pemilu serentak tingkat nasional diikuti oleh Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara pemilu serentak daerah diikuti kepala daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kendati begitu, pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah ini disarankan berjarak 30 bulan atau 2,5 tahun. Tujuannya untuk merapikan jadwal pemilu dan menghindari kejenuhan di masyarakat.
“Akhirnya kita punya pemilu yang lebih terjadwal dan tertib. Itu juga bisa dimanfatakan pemilih untuk mengevaluasi keterpilihan produk pemilu serentak nasional tanpa harus menunggu lima tahun.”
Dengan pemisahan itu pula, beban untuk penyelenggara pemilu berkurang. Selain itu, informasi yang dibawa para peserta pemilu tidak bertabrakan.
“Jadi distribusi informasi, beban, kompetisi, masih bisa terkendali. Nah ke depan misalnya cuma ada tiga surat suara, isunya bisa kongruen (sama). Begitu juga dengan daerah,” jelas Titi.
“Selain itu, distribusi beban masuk akal bagi pemilih, penyelenggara, dan pemilih,” sambungnya.
“Bayangkan antara lima, kan berbeda dengan hanya tiga saja. Kalau lima sekaligus akan tumpang tindah.”
Sedangkan untuk mengurangi beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU kata Titi, sudah harus mengembangkan rekapitulasi secara elektronik.
Menurutnya, proses administrasi rekapitulasi dengan pengisian begitu banyak kertas, memakan waktu dan tenaga.
“Transfer dokumen itu gimana teknologinya bisa merekam mulai dari TPS sampai ke tingkat atas. Nah ini teknologi apa yang cocok? Itu harus dipikirkan sehingga 2024 rekapitulasi elektronik harus kita berlakukan,” tukasnya.
Baginya menambah anggota KPPS belum tentu menyelesaikan masalah. Selain karena tak mudah mencari orang, ide penambahan itu adalah solusi parsial. Menurut Titi, dengan mengubah sistem pemilu dan menggunakan teknologi dalam merekapitulasi, beban kerja petugas KPPS akan lebih ringan.
“Saya kira kalau negara punya kemampuan anggaran, lebih patut dipertimbangkan untuk memberikan insentif asuransi kesehatan.”