http://tajukonline.com – (30/5/2019) Debt Collector menjadi momok menakutkan khusus untuk masyarakat yang menunggak cicilan motor atau mobil.
Bukan cuma jasa leasing motor atau mobil, debt collector sering dipakai pihak Bank untuk mencari penunggak hutang.
Debt collector belakangan semakin banyak bertebaran di persimpangan jalan.
Dengan mata yang tajam, sekawanan lelaki kekar ini memperhatikan motor yang lewat satu persatu.
Karena sering melakukan teror dan perampasan motor, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menangkap debt collector.
Kapolri Jendral Tito Karnavian, memerintahkann kepada semua jajaran Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap preman dan debt collector, jika aksinya sudah meresahkan masyarakat.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif dan aman. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri yang dilansir tribunmedan.com dari Tribratanews beberapa waktu lalu.
Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.
Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.