http://tajukonline.com – (21/6/2019) Eka Budi Santoso alias Kusnaya, salah seorang calon anggota legislatif dari Perindo buka suara terkait transfer uang kepada 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum Pemilu digelar. Uang tersebut merupakan alat jual beli suara agar yang bersangkutan terpilih menjadi anggota DRI RI.
Dalam praktik jual beli suara itu, Kusnaya menggunakan kode “Daftar Belanja dan Pengiriman Beras Kab Karawang”. Berkas itu memuat dengan rinci jumlah uang, jumlah TPS, dan jumlah suara yang telah dibeli Kusnaya.
Istilah ‘Toko’ digunakan sebagai kode TPS, sedangkan ‘kiloan’ digunakan sebagai kode jumlah suara yang dijanjikan per kecamatan. Namun, Kusnaya gagal terpilih sebagai anggota DPR RI, sehingga dia membongkar kasus itu.
Kepada sejumlah awak media Kusnaya mengaku telah tertipu mentah-mentah oleh seorang oknum komisioner dan belasan PPK. Dia menyatakan siap menerima resiko atas tidakannya itu.
Buntut dari sikap Kusnaya tersebut, belasan PPK dipanggil KPU Karawang, Senin, 17 Juni 2019. Beberapa di antaranya siap memgembalikan uang kepada caleg yang gagal terpilih itu.
“Sudah ada proses pengembalian dari oknum-oknum PPK kepada caleg yang bersangkutan,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid saat ditemui di Kantor KPU Karawang, Senin, 17 Juni 2019.
Menurut dia, ada 10 PPK yang telah mengaku terlibat jual beli suara dengan Eka Budi Santoso alias Kusnaya. Namun, uang yang dikembalikan belum sesuai dengan yang diterimanya.
“Jika ditotal uang yang diterima para oknum PPK mencapai Rp 600 juta,” kata Farid.***