http://tajukonline.com – (30/6/2019) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Minggu (30/6/2019). Penetapan akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
“Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Keputusan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon presiden dan wapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Permohonan tersebut meminta MK menetapkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Selain itu juga meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.
Adapun dalam rapat pleno hari ini, KPU mengundang kedua pasangan calon. Masing-masing kubu diberikan 20 undangan oleh KPU.
“Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama,” ujar Arief.
KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir.
Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).