http://tajukonline.com – (30/6/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AWN) tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AWN) tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Selain Agus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Pengacara, Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE).
Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)